Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
502/Pid.Sus/2024/PN Rap Hani Serepina Purba, S.H BUDI HARTONO Als BUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 502/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1149/L.2.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hani Serepina Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI HARTONO Als BUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM – 162/RP.RAP/06/2024

 

A.       IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

BUDI HARTONO Alias BUDI

Nomor Identitas

:

 

Tempat Lahir

:

Rantauprapat   

Umur/Tanggal Lahir

:

42 tahun/26 Agustus 1981

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl WR Supratman No.213 Kel.Padang Matinggi Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu Atau Jl.Sri Bangsal Kel.Padang Matinggi Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tukang Bangunan

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

B.       STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

    1. Penangkapan                          : tanggal 17 April 2024 s/d 20 April 2024;
    2. Perpanjangan Penangkapan    : tanggal 20 April 2024 s/d 23 April 2024;
    3. Penahanan                             
  • Penyidik                             : Rutan, sejak 23 April 2024 s/d 12 Mei 2024;
  • Perpanjangan PU               : Rutan, sejak 13 Mei 2024 s/d 21 Juni 2024;
  • Penuntut Umum                 : Rutan, sejak 19 Juni 2024 s/d 08 Juli 2024.

 

C.      DAKWAAN :

Kesatu :

Bahwa terdakwa BUDI HARTONO Als BUDI, pada hari Rabu tanggal 17 bulan April tahun 2024 pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl.SM Raja Kel. Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana,”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 17.20 Wib ketika terdakwa Budi Hartono sedang berada di rumah terdakwa yang terletak di Jl. Sri Bangsal Kelurahan Padang Matinggi Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu, Sdr.Irwansyah (DPO) yang merupakan abang kandung daripada terdakwa menghubungi terdakwa dan mengatakan “BAWAKAN PAKAIAN ABANG, JUMPAIN ABANG DI KUBURAN CINA PERLAYUAN” Kemudian terdakwa Budi Hartono menjawab “IYA BANG, PAKAIAN YANG MANA MANA AJA” lalu Sdr.Irwansyah (DPO) menjawab Kembali “SARUNG DAN PAKAIAN DALAM”. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib terdakwa Budi Hartono pergi menemui Sdr.Irwansyah (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam dengan nomor polisi BK 4693 YBJ di daerah Perkuburan Cina Perlayuan, Kel.Pulo Padang, Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu dan setelah terdakwa Budi Hartono Als Budi tiba di lokasi tersebut, Sdr.Irwansyah (DPO) kemudian menyerahkan 2 (dua) buah tas kepada terdakwa sambil mengatakan “BANG, ITU SIMPAN DULU BAGUS-BAGUS”, selanjutnya karena terdakwa penasaran dengan isi tas tersebut, terdakwa Budi Hartono membuka dan melihat ada bungkusan Narkotika jenis Daun Ganja Kering didalam tas tersebut, oleh karena sebelumnya terdakwa mengambil Narkotika jenis daun ganja dari orang lain, maka kemudian terdakwa Budi Hartono mengatakan kepada Sdr.Irwansyah (DPO) “BANG, BIAR AKU YANG JUALNYA, IKUT KERJA” lalu Sdr.Irwansyah (DPO) mengatakan “BERANI RUPANYA KAU, YAUDAH KALAU BERANI HATI-HATILAH KAU”, selanjutnya terdakwa pulang dan membawa 1 (satu) buah tas ransel kain warna abu-abu merk Polo Gelasio yang berisikan 6 (Enam) bungkus plastic warna merah hitam yang dilakban yang berisikan Narkotika jenis Daun Ganja, dan 1 (Satu) buah tas ransel kain warna hitam merk Profesional Sport yang berisikan 5 (lima) bungkus plastic warna merah hitam yang dilakban yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering,  selanjutnya terdakwa Budi Hartono menyimpannya di dalam kamar tidur terdakwa yang berada di rumah orang tua terdakwa yang terletak di Jl.WR.Supratman No.213 Kel.Padang Matinggi Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu. Kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 terdakwa Menjual Narkotika jenis daun ganja kering tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam merah kepada orang yang tidak terdakwa kenal dan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu pada suatu hari di bulan Maret 2024 yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa, terdakwa Budi Hartono menghubungi Sdr.Zainul (DPO) dan mengatakan ”ZE, TOLONG BANTU-BANTU JUAL, ITU BARANG KAYU BANYAK” kemudian Sdr.Zainul (DPO) bertanya ”BERAPA DARI ABANG?” dan terdakwa Budi Hartono (DPO) ”KASIH AJA AMA ABANG TIGA JUTA SETENGAH” lalu Sdr.Zainul (DPO) mengatakan ”IYA”;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa Budi Hartono bertemu dengan Sdr.Zainul (DPO) di daerah Jl.Bangsal Kel.Padang Matinggi Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu, kemudian terdakwa Budi Hartono mengatakan ” ZI, MINTA TOLONG, BANTU DULU JUAL KAYU, ADA BARANG BANYAK” kepada Sdr.Zainul (DPO), selanjutnya Sdr.Zainul (DPO) mengatakan ”SINI BIAR AKU BAWA DULU, NANTI KALAU SUDAH LAKU BARU AKU BAYAR”, lalu terdakwa mengatakan ”KASIH AJA SAMA AWAK TIGA JUTA SETENGAH” sambil memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Daun Ganja tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 terdakwa Budi Hartono membawa 1 (Satu) bungkus plastik kresek warna hitam merah berisikan Narkotika jenis Daun Ganja ke rumah terdakwa yang terletak di Jl.Sri Bangsal Kel.Padang Matinggi Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu, selanjutnya terdakwa mengetengi Narkotika jenis Daun Ganja tersebut menjadi 92 (sembilan puluh dua) dengan harga Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) perbungkus dan 1 (satu) bungkus besar seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya dari hasil ketengan tersebut terdakwa Budi Hartono berhasil menjual 40 (empat puluh) bungkus Narkotika jenis daun ganja kering dengan nilai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribut rupiah);
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 22.10 Wib Sdr.DILA (DPO) menghubungi terdakwa Budi Hartono dan menyampaikan akan membeli Narkotika jenis Daun Ganja dan sepakat bertemu di daerah Simpang Mangga, kemudian terdakwa memasukkan 1 (Satu) plastik kresek kecil warna putih yang berisikan 52 (lima puluh dua) bungkus kertas nasi warna coklat berisikan Narkotika jenis daun ganja dan 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat besar berisikan Narkotika Jenis Daun Ganja kedalam kantong samping celana kiri terdakwa lalu terdakwa pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik saksi Noni Astuti, dan sekira pukul 23.00 Wib terdakwa sampai di daerah simpang mangga tepatnya di Jl.SM Raja Kel.Bakaran Batu Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu, terdakwa bertemu dengan Sdr.Dila (DPO) kemudian pada saat bersama dengan Sdr.Dila (DPO), Saksi Dedi Ritonga, Saksi Bhayaki dan Saksi Ibnu Pratama yang merupakan Petugas Polisi dari Polres Labuhanbatu datang menghampiri terdakwa Budi Hartono dan Sdr.Dila (DPO) namun pada saat akan diamankan Sdr.Dila (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya Saksi Dedi Ritonga, Saksi Bhayaki dan Saksi Ibnu Pratama mengamankan terdakwa kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) plastik kresek kecil warna putih yang berisikan 52 (lima puluh dua) bungkus kertas nasi warna coklat berisikan Narkotika jenis daun ganja dan 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat besar berisikan Narkotika Jenis Daun Ganja dari dalam kantong samping celana kiri terdakwa, 1 (satu) buah tas sandang warna abu-abu merk coordinate yang berisikan 1 (Satu) unit handphone merk Realme warna hitam dan 1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna abu-abu silver yang sedang terdakwa gunakan, dan 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang sebesar Rp.779.000,- (tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dari dalam kantong celana depan sebelah kanan, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih, lalu Saksi Dedi Ritonga, Saksi Bhayaki dan Saksi Ibnu Pratama menanyakan Kembali tentang kepemilikan narkotika jenis daun ganja milik terdakwa yang lainnya kemudian terdakwa Budi Hartono mengatakan bahwa terdakwa masih menyimpan narkotika jenis daun ganja di rumah orangtua terdakwa yang terletak di Jl.WR.Supratman No.213 Kel.Padang Matinggi Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu, selanjutnya Saksi Dedi Ritonga, Saksi Bhayaki dan Saksi Ibnu Pratama membawa terdakwa ke lokasi tersebut dan melalukan penggeledahan serta menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel  kain warna abu-abu merk Polo Gelasio yang berisikan 4 (empat) bungkus plastic warna merah hitam yang dilakban yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) buah tas ransel kain warna hitam merk Profesional Sport yang berisikan 4 (empat) bungkus plastic warna merah hitam yang dilakban yang berisikan narkotika jenis daun ganja, selanjutnya Saksi Dedi Ritonga, Saksi Bhayaki dan Saksi Ibnu Pratama Kembali menanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis daun ganja milik terdakwa yang lainnya lalu terdakwa menerangkan bahwa terdakwa masih menyimpan narkotika jenis daun ganja kering dirumah terdakwa yang terletak di Jl.Sri Bangsal Kel.Padang Matinggi Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu, kemudian Saksi Dedi Ritonga, Saksi Bhayaki dan Saksi Ibnu Pratama membawa terdakwa ke lokasi tersebut dan melalukan penggeledahan serta menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastic kresek warna hitam yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering dari atas meja diruang tengah pada rumah terdakwa, setelah itu Saksi Dedi Ritonga, Saksi Bhayaki dan Saksi Ibnu Pratama membawa terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa sesuai berita acara penimbangan barang bukti No:127/04.10102/2024dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat pada hari Jumat tanggal 19 Bulan April Tahun 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 52 (lima puluh dua) bungkus kertas nasi warna coklat berisikan Narkotika jenis daun ganja kering dengan hasil penimbangan berat bersih 20,8 Gram,1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat berisikan Narkotika jenis daun ganja kering dengan hasil penimbangan berat bersih 12,6 gram, 1 (Satu) bungkus plastik kresek warna hitam yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan hasil penimbangan berat bersih 232 gram, 8 (delapan) bungkus plastik warna merah hitam yang dilakban yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan hasil penimbangan berat bersih 6569,6 gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Nomor Lab : 1950/NNF/2024 tanggal 26 April 2024 yang diperiksa dan ditandatangi oleh DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si, M.Farm., Apt dan R. FANI MIRANDA,S.T yang diketahui dan ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan,S.Si., M.Si dengan hasil kesimpulan : bahwa barang bukti A,B,C dan D milik terdakwa BUDI HARTONO Als BUDI adalah benar GANJA yang terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa BUDI HARTONO Als BUDI tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk itu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa BUDI HARTONO Als BUDI, pada hari Rabu tanggal 17 bulan April tahun 2024 pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl.SM Raja Kel. Bakaran Batu, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana,”tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon”. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal bahwa pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 22.00 wib, Saksi Dedi Ritonga, Saksi Bhayaki dan Saksi Ibnu Pratama yang merupakan anggota polisi Polres Labuhanbatu memperoleh infomasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan transaksi Narkotika di Jl.SM Raja Kel.Bakaran Batu Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu, kemudian atas informasi tersebut Saksi Dedi Ritonga, Saksi Bhayaki dan Saksi Ibnu Pratama melaporkan hal tersebut kepada pimpinan di Polres Labuhanbatu dan atas perintah pimpinan Saksi Dedi Ritonga, Saksi Bhayaki dan Saksi Ibnu Pratama melakukan pergi ke daerah simpang mangga tepatnya di Jl.SM Raja Kel.Bakaran Batu Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu dan sekira pukul 23.00 Wib melihat terdakwa Budi Hartono bersama dengan Sdr.Dila (DPO) dengan gerak gerik yang mencurigakan selanjutnya Saksi Dedi Ritonga, Saksi Bhayaki dan Saksi Ibnu Pratama menghampiri terdakwa Budi Hartono dan Sdr.Dila (DPO) namun pada saat akan diamankan Sdr.Dila (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya Saksi Dedi Ritonga, Saksi Bhayaki dan Saksi Ibnu Pratama mengamankan terdakwa kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) plastik kresek kecil warna putih yang berisikan 52 (lima puluh dua) bungkus kertas nasi warna coklat berisikan Narkotika jenis daun ganja dan 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat besar berisikan Narkotika Jenis Daun Ganja dari dalam kantong samping celana kiri terdakwa, 1 (satu) buah tas sandang warna abu-abu merk coordinate yang berisikan 1 (Satu) unit handphone merk Realme warna hitam dan 1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna abu-abu silver yang sedang terdakwa gunakan, dan 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang sebesar Rp.779.000,- (tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dari dalam kantong celana depan sebelah kanan, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih, lalu Saksi Dedi Ritonga, Saksi Bhayaki dan Saksi Ibnu Pratama menanyakan Kembali tentang kepemilikan narkotika jenis daun ganja milik terdakwa yang lainnya kemudian terdakwa Budi Hartono mengatakan bahwa terdakwa masih menyimpan narkotika jenis daun ganja di rumah orangtua terdakwa yang terletak di Jl.WR.Supratman No.213 Kel.Padang Matinggi Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu, selanjutnya Saksi Dedi Ritonga, Saksi Bhayaki dan Saksi Ibnu Pratama membawa terdakwa ke lokasi tersebut dan melalukan penggeledahan serta menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel  kain warna abu-abu merk Polo Gelasio yang berisikan 4 (empat) bungkus plastic warna merah hitam yang dilakban yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) buah tas ransel kain warna hitam merk Profesional Sport yang berisikan 4 (empat) bungkus plastic warna merah hitam yang dilakban yang berisikan narkotika jenis daun ganja, selanjutnya Saksi Dedi Ritonga, Saksi Bhayaki dan Saksi Ibnu Pratama Kembali menanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis daun ganja milik terdakwa yang lainnya lalu terdakwa menerangkan bahwa terdakwa masih menyimpan narkotika jenis daun ganja kering dirumah terdakwa yang terletak di Jl.Sri Bangsal Kel.Padang Matinggi Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu, kemudian Saksi Dedi Ritonga, Saksi Bhayaki dan Saksi Ibnu Pratama membawa terdakwa ke lokasi tersebut dan melalukan penggeledahan serta menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastic kresek warna hitam yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering dari atas meja diruang tengah pada rumah terdakwa, setelah itu Saksi Dedi Ritonga, Saksi Bhayaki dan Saksi Ibnu Pratama membawa terdakwa beserta seluruh barang bukti ke Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa sesuai berita acara penimbangan barang bukti No:127/04.10102/2024dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat pada hari Jumat tanggal 19 Bulan April Tahun 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 52 (lima puluh dua) bungkus kertas nasi warna coklat berisikan Narkotika jenis daun ganja kering dengan hasil penimbangan berat bersih 20,8 Gram,1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat berisikan Narkotika jenis daun ganja kering dengan hasil penimbangan berat bersih 12,6 gram, 1 (Satu) bungkus plastik kresek warna hitam yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan hasil penimbangan berat bersih 232 gram, 8 (delapan) bungkus plastik warna merah hitam yang dilakban yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan hasil penimbangan berat bersih 6569,6 gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Nomor Lab : 1950/NNF/2024 tanggal 26 April 2024 yang diperiksa dan ditandatangi oleh DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si, M.Farm., Apt dan R. FANI MIRANDA,S.T yang diketahui dan ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan,S.Si., M.Si dengan hasil kesimpulan : bahwa barang bukti A,B,C dan D milik terdakwa BUDI HARTONO Als BUDI adalah benar GANJA yang terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa BUDI HARTONO Als BUDI, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk itu.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya