Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
288/Pid.C/2024/PN Rap TH. SIPAHUTAR EDWIN ARDIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 288/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/344/V/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TH. SIPAHUTAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDWIN ARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Uraian singkat perkara pidana yang terjadi “ Pencurian Ringan “ yang terjadi pada Hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 11.30 wib di Afd I Blok L-03 TM 2003, PTP IV Regional I Perkebunan Membang Muda Desa Perkebunan Membang Muda Kecamatan  Kualuh Hulu Kab. Labura, pada saat itu pelapor dan rekan pelapor yang bernama  SUHERI dan SELAMAT ISWANDI sedang melakukan patroli rutin, pada saat itu  kami sedang  melihat 1 (satu) orang laki-laki sedang mengutipi brondolan buah kelapa sawit di areal perkebunan membang muda dan memasukkan kedalam goni plastik. Selanjutnya pelapor dan teman pelapor menunggu pelaku kembali melansir 1 (satu) goni plastik yang bersikan brondolan buah kelapa sawit tersebut dengan cara memundak, lalu setelah itu kami langsung melakukan pengejaran kepada laki-laki tersebut, dan kami berhasil mengamankan laki-laki tersebut dan langsung membawa ke pos satpam untuk diintrogasi berikut barang bukti. Setelah diintrogasi laki-laki tersebut mengakui bernama EDWIN ARDIANSYAH. Setelah itu kami membawanya ke Polsek Kualuh Hulu untuk dijadikan barang bukti sekaligus membuat laporan resmi agar pelakunya dapat di jerat sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI atas kejadian tersebut pihak perkebunan Membang Muda mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya