Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
695/Pid.Sus/2024/PN Rap arthur simada sinuraya KHOIRUDDIN Alias KHOIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 695/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2462/L.2.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1arthur simada sinuraya
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOIRUDDIN Alias KHOIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Lambang_Kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. S.M. Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK/239/RP.RAP/08/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

Khoiruddin Alias Khoir

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Sei Berombang

Umur / Tanggal Lahir

:

28 Tahun / 06 Juli 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl Suka Jadi Lingk. VIII Kel. Sei Berombang Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SMA

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 1.

Penangkapan

:

tanggal 13 Juni 2024 s/d 16 Juni 2024;

 

Perpanjangan Penangkapan

:

tanggal 16 Juni 2024 s/d 19 Juni 2024;

 2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 19 Juni 2024 s/d 08 Juli 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 09 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 12 Agustus 2024 s/d 31 Agustus 2024.

 

C.   DAKWAAN:

Primair:

Bahwa Terdakwa Khoiruddin Alias Khoir, pada hari Kamis tanggal 13 bulan Juni tahun 2024 pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dsn II Ds. Wonosari Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 06.35 Wib Terdakwa Khoiruddin Alias Khoir yang sedang berada di rumah Sdr Sdr. Sawal (DPO) yang bertempat di Dsn II Wonosari Kec. Panai Hilir  bengkel Kab. Labuhanbatu menuju ke tempat penjualan Narkotika Jenis Sabu yang berjarak sekitar 20 (dua puluh) meter dari rumah Sdr Sdr. Sawal (DPO). Kemudian Sdr Sdr. Sawal (DPO) memberikan 16 (enam belas) plastik klip yang berisikan Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa lalu Sdr Sdr. Sawal (DPO) kembali ke rumah sedangkan Terdakwa menuju ke Gubuk tempat Terdakwa berjualan Narkotika Jenis Sabu. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah jirigen warna putih yang sudah terbelah dan di dalam 1 (satu) buah jirigen tersebut sudah ada 1 (satu) buah plastik klip kosong dan 2 (dua) buah pipet bentuk sekop. Selanjutnya Terdakwa meletakkan 16 (enam belas) plastik klip berisikan Narkotika Jenis Sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah jirigen yang sudah terbelah tersebut sambil menunggu pembeli yang akan datang untuk membeli Narkotika Jenis Sabu tersebut. Selanjutnya hingga pukul 14.00 Wib Terdakwa yang masih berjualan di tempat tersebut telah menjualkan 14 (empat belas) plastik klip Narkotika Jenis Sabu dan mendapatkan uang sejumlah Rp. 635.000,- (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang didapatkan dari pembeli tersebut;
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib pada saat Terdakwa sedang duduk di Gubuk tersebut, Pihak Kepolisian dari Satpolairud mendatangi Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdalwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah jirigen warna putih yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 2 (dua) buah pipet bentuk sekop dan uang tunai sejumlah Rp. 635.000,- (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari Sdr Sdr. Sawal (DPO). Selanjutnya Selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Kantor Satpolairud kemudian dibawa ke Kantor Polres Labuhanbatu guna proses secara hukum;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) beratnya tidak lebih dari 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan / Taksiran Barang dari PT Pegadaian Cabang Rantauprapat tanggal 14 Juni 2024r telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 0,28 (nol koma dua delapan) Gram untuk dikirim ke Bid Labfor Polda Sumut guna pemeriksaan secara laboratoris dan sisa hasil uji atau pengembalian dari Bid Labfor Polda Sumut nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan yang disita dari Terdakwa Khoiruddin Alias Khoir;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Sumut Nomor Lab : 3446/NNF/2024, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd., serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP UNGKAP SIAHAAN,S. Si, M,Si berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,28 (nol koma dua delapan) Gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa atas nama Khoiruddin Alias Khoir, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa Khoiruddin Alias Khoir, pada hari Kamis tanggal 13 bulan Juni tahun 2024 pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dsn II Ds. Wonosari Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 wib, saksi Dedez Muhammad Nur Harahap, saksi Hamid Pranega, S.H, dan saksi Wahyudianto sedang berada di kantor Satpolairud Sei Berombang, Kec. Panai Hilir, kamudian kami mendapat informasi bahwa ada seorang laki laki bernama panggilan KHOIR yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu didaerah Ds. Wonosari, Kec. Panai Hilir, kemudian menindaklanjuti informasi tersebut lalu kami melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan upaya lain untuk mengungkap dugaan tindak pidana narkotika tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sektiar pukul 14.00 wib, kami sudah berada di Dsn. II, Ds. Wonosari, Kec. Panai Hilir, Kab. Labuhanbatu dan melihat ada 1 (satu) orang laki laki yang diduga bernama panggilan KHOIR yang diduga sebagai pengedar atau penjual narkotika jenis sabu, sehingga kemudian kami mendatangi 1 (satu) orang laki laki yang sedang duduk dibangku kayu dan kemudian mengaku bernama Khoiruddin Alias Khoir dan didepannya berjarak sekitar 1 (satu) meter tepatnya ditanah didepan Khoiruddin Alias Khoir tersebut ditemukan 1 (satu) buah jirigen warna putih, dengan keadaan bagian tengahnya terdapat bekas potongan (dibelah) lalu jirigen tersebut dibuka dan diketahui isinya adalah 2 (dua) buah plastik berisi kristal putih diduga narkotika sabu, 1 (satu) bungkus plastik berisi plastik klip kosong, 2 (dua) buah pipet bentuk skop, uang tunai Rp. 635.000 (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah), selanjutnya Khoiruddin Alias Khoir membenarkan bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya dan narkotika jenis sabu diperolehnya dari orang lain bernama panggilan Sdr. Sawal, sehingga setelah kami mengamankan Khoiruddin Alias Khoir dan seluruh barang bukti, kemudian kami melakukan pencarian Sdr. Sawal tersebut ketempat yang diduga merupakan tempat tinggal Sdr. Sawal dan tempat lain yang diduga merupakan tempat keberadaan Sdr. Sawal namun hasilnya Sdr. Sawal tidak ditemukan sehingga terhdap Khoiruddin Alias Khoir dan barang bukti langsung kami bawa kekantor Satpolairud di Jln. TPI No. 50 Sei Berombang dan selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk tanaman yang beratnya tidak lebih dari 1 (satu) kilogram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan / Taksiran Barang dari PT Pegadaian Cabang Rantauprapat tanggal 14 Juni 2024r telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2 (satu) bungkus plastik klip bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 0,28 (nol koma dua delapan) Gram untuk dikirim ke Bid Labfor Polda Sumut guna pemeriksaan secara laboratoris dan sisa hasil uji atau pengembalian dari Bid Labfor Polda Sumut nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan yang disita dari Terdakwa Khoiruddin Alias Khoir;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Sumut Nomor Lab : 3446/NNF/2024, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd., serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP UNGKAP SIAHAAN,S. Si, M,Si berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,28 (nol koma dua delapan) Gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa atas nama Khoiruddin Alias Khoir, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Rantauprapat, 12 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

Arthur Simada Sinuraya, S.H

Ajun Jaksa Madya / 19931019 202012 1 012

Pihak Dipublikasikan Ya