Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp. 63.415.000. (Enam Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) dengan rincian Sebagai berikut:
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 20.000.000,-(Dua Puluh Juta Rupiah);
- Kerugian Materil sebesar Rp. 3.415.000,-(Tiga Juta Empat Ratus Lima Belas Ribu Rupiah);
- Biaya Jasa pengacara sebesar Rp. 40.000.000,-(Empat Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) setiap harinya kepada PENGGUGAT, apabila TERGUGAT lalai untuk menjalankan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (iutvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |