Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
365/Pid.C/2024/PN Rap TH. SIPAHUTAR MISKUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 365/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/502/VI/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TH. SIPAHUTAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISKUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Uraian singkat perkara pidana yang terjadi “ Pencurian Ringan “ yang terjadi pada Hari Jumat Tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 wib di Divisi II Blok B-72 TM 2019, PT. MP. Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kecamatan  Kualuh Hulu Kab. Labura. Berawal pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 wib, pelapor dihubungi oleh rekan pelapor yang bernama ZOELKARNAEN dan SUHADI yang menerangkan bahwa telah mengamankan pelaku pencurian buah kelapa sawit. Dimana awalnya kedua rekan pelapor tersebut sedang menjalakan tugas patroli di Divisi II Blok B-72 TM 2019 PT. MP. Leidong West Indonesia perkebunan Kanopan Ulu Desa  Perkebunan Kanopan Ulu Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura. Dan saat melakukan patroli, ada melihat 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal sedang melansir buah kelapa sawit di dalam areal kebun kanopan ulu dengan cara mengangkat dengan menggunakan tangan, melihat hal tersebut kedua rekan pelapor pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan laki-laki tersebut berikut barang bukti berupa 5 (lima) jangjang/ tross buah kelapa sawit. Setelah diintrogasi laki-laki tersebut mengaku bernama  MISKUN (lk, 53 tahun, islam, belum bekerja, alamat Dusun IV Banyuwangi Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura). Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke pos satpam kanopan Ulu Desa Perkebunan kanopan Ulu. Sehingga akibat perbuatan dari pelaku, PT. MP. Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu mengalami kerugian sebesar Rp.104.000,- (Seratus empat Ribu Rupiah). Selanjutnya menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu guna diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pihak Dipublikasikan Ya