Dakwaan |
Tindak pidana “ Pencurian “ Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHPidana Jo Perma No.02 Tahun 2012.Tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana.yang diduga dilakukan oleh tersangka SELAMAT HAMDANI Als SELAMAT,Dkk,yang terjadi pada hari Jum,at tanggal 08 Maret 2024,Sekitar Pukul 15.00 Wib.di lahan kebun kelapa sawit milik REDI SINULINGGA Dusun VIII Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu dan adapun cara tersangka SELAMAT HAMDANI Als SELAMAT dan NUR EKO Als EKO dalam melakukan pencurian brondolan kelapa sawit tersebut adalah pada saat itu tersangka NUR EKO Als EKO mengajak tersangka SELAMAT HAMDANI Als SELAMAT untuk mencari brondolan kelapa sawit kelahan masyarakat,kemudian setelah itu tersangka dan NUR EKO Als EKO mempersiapkan 2(dua) buah karung goni dan 1(satu) buah gancu yang terbuat dari kawat lalu dengan mengenderai 1(satu) unit sepeda motor supra X 125 milik tersangka SELAMAT HAMDANI Als SELAMAT ,tersangka dan NUR EKO Als EKO dengan cara berboncengan menuju lahan kelapa sawit yang ada di Dusun VIII Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.dan sesampainya dilahan tersebut setelah tersangka dan NUR EKO Als EKO melihat situasi sekitar sangat sunyi lalu tersangka dan NUR EKO Als EKO memarkirkan sepeda motor yang para tersangka kenderai di dalam lahan tersebut ,kemudian setelah itu tersangka dan NUR EKO Als EKO mencari brondolan yang ada didalam lahan tersebut dimana saat itu NUR EKO Als EKO mengambil brondolan dari pokoknya dengan cara mengketek menggunakan alat berupa gancu sedangkan tersangka mengutipi brondolan yang telah gugur dibawa pokoknya atau pohonya lalu pada saat itulah perbuatan tersangka dan NUR EKO Als EKO ketahun sama penjaga lahan tersebut lalu tersangka dan NUR EKO Als EKO berikut barang bukti 2(dua) karung goni yang berisikan brondolan kelapa sawit ,1(satu) buah gancu dan 1(satu) unit sepeda motor ,diamankan oleh penjaga lahan kelapa sawit dan saat itulah tersangka baru mengetahui bahwa pemilik lahan tersebut adalah saudara REDI SINULINGGA,selanjutnya tersangka dan NUR EKO Als EKO berikut barang bukti tersebut diatas dibawa dan diserahkan kepolsek panai tengah dilabuhan bilik guna proses Hukum lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------
--------Dan akibat dari kejadian pencurian brondolan kelapa sawit milik REDI SINULINGGA tersebut yang dilakukan tersangka SELAMAT HAMDANI Als SELAMAT dan NUR EKO Als EKO,korban REDI SINULINGGA mengalami kerugian materil sebesar Rp.30.000.-( tiga puluh ribu rupiah).------------------------------ |