Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
684/Pid.B/2024/PN Rap M. YASIIR JOHANARCEST B T, S.H ADI YANTO ALS JALAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 684/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2340/L.2.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. YASIIR JOHANARCEST B T, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI YANTO ALS JALAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Lambang_Kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. S.M. Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK/207/RP.RAP/08/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

Adi Yanto Alias Jalak

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Aek Ledong

Umur / Tanggal Lahir

:

64 Tahun / 16 November 1969

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun III Desa Rawa Sari, Desa Rawasari,  Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMP

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 1.

Penangkapan

:

tanggal 07 Juni 2024 s/d 08 Juni 2024;

 2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 08 Juni 2024 s/d 27 Juni 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

-

 

  • Penangguhan Oleh Penyidik

:

tanggal 19 Juni 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 07 Agustus 2024 s/d 26 Agustus 2024;

 

C.   DAKWAAN:

Kesatu:

Bahwa Terdakwa Adi Yanto Alias Jalak, pada hari Rabu tanggal 05 bulan Juni tahun 2024 pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Darul Aman, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 Wib Saksi Korban Supono sedang mengemudikan mobil milik Saksi Revina Hutapea, dan Saksi Revina Hutapea berada di mobil tersebut sebagai penumpang melintas di lahan sawit milik Saksi Revina Hutapea tepatnya di Dusun Darul Aman, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pada saat yang bersamaan Terdakwa yang sedang berada di jalan tersebut menghentikan mobil yang dikendarai Saksi Korban dengan cara menghalangi mobil tersebut dikarenakan Terdakwa sebelumnya melihat tanaman keladi miliknya di sekitar lahan sawit tersebut rusak akibat terlindas mobil sehingga Terdakwa emosi kepada Saksi Korban dan Saksi Revina Hutapea. Selanjutnya Terdakwa menghampiri Saksi Korban yang sedang berada di kursi pengemudi mobil milik Saksi Revina Hutapea dan menanyakan kepada Saksi Korban dan Saksi Revina Hutapea “kenapa kau langgar tanamanku?” kemudain Saksi Refina Hutapea menjawab “itu jalanan kami” , Terdakwa pun menjawab “ itu jalanan umum”, kemudian Saksi Refina Hutapea menjawab “ngapain kau urus tanaman orang, kau urus saja tanamanmu sendiri”, Terdakwa pun emosi dan mengatakan “ anjing kau, kontol kau” berkali-kali. Selanjutnya Terdakwa menarik baju milik Saksi Korban hingga robek menggunakan tangan kiri dan mencekik Saksi Korban dengan tangan kanan. Akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi Korban mengalami luka lebam di leher kanan dengan panjang 9 cm, lebar 4 cm, dan kulit tampak kemerahan;
  • Berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari RS Sri Pamela Membang Muda Nomor : RSSPMM/X/102/VI/2024 tanggal 07 Juni 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap SUPONO pada tanggal 07 Juni 2024 dengan hasil: Luka lebam di leher kanan panjang 9 cm, lebar 4 cm dan kulit tampak kemerahan (Terlampir dalam Berkas).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

 

Atau

Kedua:

Bahwa Terdakwa Adi Yanto Alias Jalak, pada hari Rabu tanggal 05 bulan Juni tahun 2024 pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Darul Aman, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 Wib Saksi Korban Supono sedang mengemudikan mobil milik Saksi Revina Hutapea, dan Saksi Revina Hutapea berada di mobil tersebut sebagai penumpang melintas di lahan sawit milik Saksi Revina Hutapea tepatnya di Dusun Darul Aman, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pada saat yang bersamaan Terdakwa yang sedang berada di jalan tersebut menghentikan mobil yang dikendarai Saksi Korban dengan cara menghalangi mobil tersebut dikarenakan Terdakwa sebelumnya melihat tanaman keladi miliknya di sekitar lahan sawit tersebut rusak akibat terlindas mobil sehingga Terdakwa emosi kepada Saksi Korban dan Saksi Revina Hutapea. Selanjutnya Terdakwa menghampiri Saksi Korban yang sedang berada di kursi pengemudi mobil milik Saksi Revina Hutapea dan menanyakan kepada Saksi Korban dan Saksi Revina Hutapea “kenapa kau langgar tanamanku?” kemudain Saksi Refina Hutapea menjawab “itu jalanan kami” , Terdakwa pun menjawab “ itu jalanan umum”, kemudian Saksi Refina Hutapea menjawab “ngapain kau urus tanaman orang, kau urus saja tanamanmu sendiri”, Terdakwa pun emosi dan mengatakan “ anjing kau, kontol kau” berkali-kali. Selanjutnya Terdakwa menarik baju milik Saksi Korban hingga robek menggunakan tangan kiri dan mencekik Saksi Korban dengan tangan kanan. Akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi Korban mengalami luka lebam di leher kanan dengan panjang 9 cm, lebar 4 cm, dan kulit tampak kemerahan;
  • Berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari RS Sri Pamela Membang Muda Nomor : RSSPMM/X/102/VI/2024 tanggal 07 Juni 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap SUPONO pada tanggal 07 Juni 2024 dengan hasil: Luka lebam di leher kanan panjang 9 cm, lebar 4 cm dan kulit tampak kemerahan (Terlampir dalam Berkas).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

Rantauprapat, 07 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

M. Yasiir J. B., Tambunan, S.H

Ajun Jaksa Madya / 19931019 202012 1 013

Pihak Dipublikasikan Ya