Dakwaan |
Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 09.30 wib, saksi ANDRI WINATA bersama saksi SELAMAT ISWANDI dan saksi SUPAIJAR melaksanakan patroli rutin di Afdeling I Blok I-01 TM 2002 PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda Desa Perkebunan Membang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan melihat 1 (satu) orang laki-laki tidak dikenal sedang melangsir berondolan buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor, melihat hal tersebut, lalu saksi ANDRI WINATA bersama saksi MARTIN TOGATOROP dan saksi SUPAIJAR selaku satpam langsung mengamankan laki-laki tersebut berikut berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah Goni plastik warna Putih berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 30 (tiga puluh) Kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 tanpa plat nomor Polisi kemudian membawanya ke Pos satpam untuk di introgasi dan didata, kemudiandilakukan introgasi terhadap laki-laki tidak dikenal tersebut dan mengaku bernama ADI SYAHPUTRA alias PUTRA serta mengakui melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Perkebunan Membang Muda. Akibat pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut PTPN IV Perkebunan Membang Muda mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah), dan atas kuasa yang diberikan oleh Manager PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda kepada saksi ANDRI WINATA, selanjutnya saksi ANDRI WINATA melaporkan pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut ke Polsek Kualuh Hulu dan menyerahkan tersangka ADI SYAHPUTRA alias PUTRA beserta barang bukti tersebut.
Maka perbuatan tersangka ADI SYAHPUTRA alias PUTRA dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan |