Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Rap ASNI, SP., Msi KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ASNI, SP., Msi
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU SELATAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, termasuk segala akibat hukumnya penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON, sebagaimana yang diketahui dan tertuang didalam surat masing – masing :

  1. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Nomor : Print-02/L.2.37/Fd.1/08/2022, tanggal 05 Agustus 2022;
  2. Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-01/L.2.37/Fd.1/07/2023, tanggal 21 Juli 2023;
  3. Berita Acara Pemberitahuan Penetapan Tersangka, tanggal 21 Juli 2023;
  4. Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/L.2.37/Fd.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023 terhadap PEMOHON sebagai Tersangka;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon dan karena PEMOHON dalam penahanan TERMOHON haruslah dibebaskan                       sebagaimana                             Surat                       Perintah    Penahanan     Nomor Print-01/L.2.37/Fd.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023 terhadap PEMOHON sebagai Tersangka;

4. Menyatakan membebankan biaya perkara kepada TERMOHON;

Atau :

Apabila Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang mengadili permohonan Praperadilan Aquo berpendapat lain, maka dimohonkan putusan yang seadil-adilnya demi Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).

Demikian permohonan praperadilan ini kami sampaikan kepada yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Rantau Prapat, dengan harapan kami, melalui Putusan Aquo keadilan dan kepastian hukum yang berpihak pada kebenaran dan ketuhanan yang Maha Esa dapat secara terang benderang dapat terwujudkan

Pihak Dipublikasikan Ya