Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
438/Pid.C/2024/PN Rap B. SIMARE MARE ROLEX SILITONGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 438/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan K/138/VI/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1B. SIMARE MARE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROLEX SILITONGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari sabtu  tanggal 22 juni 2024 sekira pukul 18.00 Wib dimana saya menerima laporan dari saksi atas nama ARDI SIMARMATA dan saksi atas nama PABER NABABAN memberi tahu bahwa sewaktu saksi melaksanaka patroli rutin di areal Blok A13B Afdeling I PT. Indo sepadan jaya Dusun Pardomuan Nauli, tiba-tiba saksi melihat 1 satu orang laki – laki yang di duga  pelaku pencurian buah berondolan kelapa sawit sedang mengendarai sepeda motor dan membawa 2 (dua) goni plastik buah berondolan kelapa sawit kemudian saksi langsung mengamankan pelaku tersebut dan mendapatkan laporan tersebut saya langsung menuju lokasi dan sesampainya di TKP saya langusung mengintrogasi pelaku dan ia nya mengaku bernama ROLEX SILITONGA dan ia juga mengaku telah mengambil buah berondolan kelapa sawit kebun PT. Indo sepadan jaya di blok A13B Afdeling I dusun Pardomuan Nauli Desa Kampung Padang selanjutnya pelapor langsung mengamankan pelaku dan juga berupa 2 (dua) goni plastik buah berondolan kelapa sawit dan 1 satu unit sepeda motor Merek Honda dengan nomor polisi AD 4978  ke pos security PT. Indo sepadan jaya dan selanjutnya pelapor melaporkan keajian tersebut ke pada pimpinan PT. INDO SEPADAN JAYA dan oleh pimpinan PT. Indo sepadan jaya memberikan kuasa ke pada pelapor untuk melporkan ke polsek Bilah Hilir Guna peroses Hukum Lebih Lanjut

   

Dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku dimana kebun PT. Indo Sepada Jaya mengalami kerugian 2 (dua) goni plastic brondolan buah kelapa sawit dengan berat 60 Kg dengan kerugian materil Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah )

 

Pihak Dipublikasikan Ya