Dakwaan |
Bahwa terdakwa Hadi Angga Pranata Alias Angga, Pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di Afdeling V Blok N-26 Perkebunan Kelapa Sawit PTPN IV Reg I Kebun Aek Nabara Selatan (KAS) Desa N-8 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum“ Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 13.00 wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Pondok Kroyok Aek Nabara Desa Emplasmen Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, menuju areal Perkebunan Kelapa Sawit PTPN IV Reg I Kebun Aek Nabara Selatan dengan tujuan untuk mencari brondolan kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor milik kakak terdakwa yang terdakwa pinjam, Lalu terdakwa mempersiapkan alat berupa karung plastik yang terdakwa cari ditempat pembuangan sampah yang ada diareal PTPN IV Aek Nabara Selatan untuk tempat brondolan kelapa sawit nantinya. Kemudian terdakwa berangkat dan terdakwa memarkirkan sepeda motor diluar areal kebun, selanjutnya terdakwa masuk keareal Perkebunan PTPN IV Reg I Kebun Aek Nabara Selatan. Setelah diareal terdakwa mencari brondolan kelapa sawit yang berjatuhan dibawah pohon kelapa sawit. lalu terdakwa ambil dengan cara terdakwa kutip satu persatu dan terdakwa masukkan kedalam karung plastik yang terdakwa bawa. Setelah terdakwa mendapatkan 1 (satu) karung plastik brondolan kelapa sawit dan terdakwa membawanya dengan cara terdakwa pundak keluar dari areal Perkebunan dan menuju kearah terdakwa memarkirkan sepeda motor. Namun pada saat tersebut Petugas Satpam PTPN IV Reg I Kebun Aek Nabara Selatan yaitu saksi Dedi Fadarisa, saksi Richi Anggriawan dan saksi Agus Pranoto sedang berpratoli, saksi Dedi Fadarisa, saksi Richi Anggriawan dan saksi Agus Pranoto melihat terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa dan barang bukti. Kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor PTPN IV Reg I KAS (Kebun Aek Nabara Selatan) untuk dimintai keterangan. Kemudian terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polsek Bilah Hulu guna proses Hukum yang berlaku;
- Bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah melakukan tindak pidana pencurian pada bulan Agustus 2023;
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari PTPN IV Reg I KAS (Kebun Aek Nabara Selatan) pada saat mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Reg I KAS (Kebun Aek Nabara Selatan) sebanyak 30 (tiga puluh) Kilogram;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PTPN IV Reg I KAS (Kebun Aek Nabara Selatan) mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
Perbuatanpara terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. |