Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
550/Pid.C/2024/PN Rap TH. SIPAHUTAR WINARIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 550/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/857/VIII/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TH. SIPAHUTAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINARIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 19.00 wib, di Divisi IV LME Blok F-02 PT. Grahadura Leidong Prima Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, saksi ICHWAN SAFRI bersama saksi JARLEN SIREGAR dan saksi HENDRA melaksanakan patroli rutin di Divisi VI LME Blok F-02 PT. Grahadura Leidong Prima Desa Sukarame Baru Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan melihat 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor membawa goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit, melihat hal tersebut, saksi ICHWAN SAFRI bersama saksi JARLEN SIREGAR dan saksi HENDRA selaku satpam langsung memberhentikan ke 2 (dua) laki-laki tersebut, namun saat itu 1 (satu) orang langsung melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna Hitam les Biru dan 1 (satu) buah Goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 40 (empat puluh) Kg, dan saksi ICHWAN SAFRI bersama saksi JARLEN SIREGAR dan saksi HENDRA hanya berhasil menangkap 1 (satu) orang, dan ketika di introgasi mengaku bernama WINARIANTO dan berterus terang melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PT. Grahadura Leidong Prima bersama dengan seorang temannya yang bernama UDIN, laki-laki, 42 Tahun, Islam, Wiraswasta, alamat Dusun Aek Nabara Desa Sukarame Baru Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, lalu saksi ICHWAN SAFRI bersama saksi JARLEN SIREGAR dan saksi HENDRA langsung mengamankan tersangka nama WINARIANTO berikut barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna Hitam les Merah tanpa plat nomor Polisi dan 1 (satu) buah Goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 40 (empat puluh) Kg, dan melaporkan pencurian tersebut kepada Manager dan atas kuasa yang diberikan oleh Manager PT. Grahadura Leidong Prima kepada saksi ICHWAN SAFRI, selanjutnya saksi ICHWAN SAFRI melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu dan menyerahkan tersangka WINARIANTO berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna Hitam les Biru, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna Hitam les Merah  dan 2 (dua) buah Goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 80 (delapan puluh) Kg agar di proses sesuai dengan Hukum yang  berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melanggar : Terhadap tersangka WINARIANTO telah dapat dipersangkakan melanggar Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya