Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
364/Pid.Sus/2024/PN Rap ALI WARDANSYAH PASARIBU, SH FERRI OLHA NUARI alias FERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 364/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-345/L.2.37/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALI WARDANSYAH PASARIBU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERRI OLHA NUARI alias FERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

          --------Bahwa ia Terdakwa FERRI OLHA NUARI alias FERI, pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Salinsing Desa Ulumahuam Kec. Silangkitang Kab. Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang pada pokoknya perbuatan dilakukan sebagai berikut :----------------------------------------------

—-----Bahwa pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa FERRI OLHA NUARI alias FERI setelah bangun tidur berangkat menuju rumah BANGKIT (status DPO) di Dusun Salingsing Desa Ulumahuam Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sesampainya dirumah BANGKIT Terdakwa duduk-duduk dan menunggu perintah dari BANGKIT, setelah pukul 15.00 Wib Terdakwa dipanggil BANGKIT dan disuruh mengantarkan 1 (satu) plastic klip diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu kepada yang memesan, lalu Terdakwa menerima dan membawa 1 (satu) plastic klip diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dan berangkat menuju air titi dusun salingsing dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol BK 5112 YBR warna putih, sesampainya di air titi Terdakwa menunggu orang yang memesan Narkotika Jenis Sabu tersebut tiba-tiba Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Saksi Sukardi dan Saksi Jekson Situmeang  dengan berpakaian preman mendatangi Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa, setelah Saksi Sukardi dan Saksi Jekson Situmeang melakukan interogasi terdahap Terdakwa lalu Terdakwa mengakui disuruh BANGKIT untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu kepada pemesan dengan berjanji bertemu dilokasi penangkapan Terdakwa, setelah digeledah ditemukan 1 (satu) buah plastic klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 0,11 (nol koma sebelas) gram netto dan uang tunai sebesar Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah). Atas kejadian tersebut Terdakwa dibawa dan ditahan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut.-----------------

—------Bahwa barang berupa 1 (satu) plastic klip berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 0,11 gram Netto yang untuk diantarkan Terdakwa dinyatakan Positif Metamfetamina berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 732/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 oleh Pemeriksa AKBP DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm dan Dr. SUPIYANI, M.Si pada LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUMATERA UTARA yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

—------Bahwa Terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk diantarkan Narkotika Golongan I Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus pada 1 (satu) plastic klip berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 0,11 gram Netto bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.------------------------------------------------------------------------------------

—---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------

Subsidair

          --------Bahwa ia Terdakwa FERRI OLHA NUARI alias FERI, pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Salinsing Desa Ulumahuam Kec. Silangkitang Kab. Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang pada pokoknya perbuatan dilakukan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

—-----Bahwa pada hari Jumat 02 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 Wib Tim Satresnarkoba mendapatkan informasi terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di Dusun Salingsing Desa Ulumahuam Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, atas informasi tersebut Tim Satresnarkoba Saksi Sukardi dan Saksi Jekson Situmeang menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang diinformasikan, sesampainya di Desa Ulumahuam Kecamatan Silangkitang Saksi Sukardi dan Saksi Jekseon Situmeang melihat Terdakwa dengan tingkah yang mencurigakan dan juga sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol BK 5112 YBR warna putih, atas dasar itu Tim Satresnarkoba langsung mendatangi Terdakwa dan mengamankan Terdakwa, Saksi Sukardi dan Saksi Jekson Situmeang melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip berisi diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 0,11 (nol koma sebelas) gram netto dan uang tunai sebesar Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah). Atas kejadian tersebut Terdakwa dibawa dan ditahan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut.-----------------

—------Bahwa barang berupa 1 (satu) plastic klip berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 0,11 gram Netto yang untuk memiliki Terdakwa dinyatakan Positif Metamfetamina berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 732/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 oleh Pemeriksa AKBP DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm dan Dr. SUPIYANI, M.Si pada LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUMATERA UTARA yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

—------Bahwa Terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki Narkotika Golongan I Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus pada 1 (satu) plastic klip berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 0,11 gram Netto bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium

Pihak Dipublikasikan Ya