Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2025/PN Rap RIKA AINUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2025/PN Rap
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIKA AINUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan Nama pada Kartu Tanda Penduduk Nomor : 1210015002850008 yang dikeluarkan  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 31 Januari 2023  nama Pemohon tertulis RIKA AINUN, nama Pemohon Sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 194/38/III/2008 yang di keluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Rantau Utara pada tanggal 19 Maret 2008 nama Pemohon tertulis RIKA HASIBUAN dan kedua nama tersebut diatas senyatanya ialah orang yang sama;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat mengirimkan salinan penetapan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara;
  4. Membebankan biaya penetapan permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak