Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
445/Pid.B/2024/PN Rap | arthur simada sinuraya | FERNANDES HUTABARAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 445/Pid.B/2024/PN Rap | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2554/L.2.18/Eoh.2/06/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-140/RP.RAP/05/2024
-------- Bahwa Terdakwa FERNANDES HUTABARAT pada hari Selasa Tanggal 02 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Jln Islamic Centre Kel. Siringo-ringo Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----
-------- Berawal pada hari Selasa Tanggal 02 April 2024 sekira pukul 18.00 Wib, Terdakwa FERNANDES HUTABARAT sedang berada di Warung Minuman Tuak Pakter yang bertempat di Kel. Siringo-ringo Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu hingga pukul 21.00 Wib. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa pergi dari Warung Tuak Pakter tersebut dan kembali ke rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa sampai di rumah Terdakwa lalu Terdakwa mengetuk pintu rumah Terdakwa namun Saksi JOHANTO HUTABARAT tidak membukakan pintu rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi lalu sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa dan Saksi JOHANTO HUTABARAT membukakan pintu rumah lalu Saksi JOHANTO HUTABARAT menyuruh Terdakwa untuk masuk ke dalam kamar dan Terdakwa dikunci di dalam kamar tersebut. Kemudian Terdakwa marah dan membanting barang-barang yang ada di dalam kamar tersebut. Kemudian Terdakwa keluar dari dalam kamar tersebut dan langsung memukul Saksi JOHANTO HUTABARAT dengan menggunakan tangan Terdakwa.
-------- Kemudian pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 22.20 Wib Saksi JOHANTO HUTABARAT dan Saksi ROMA K PANDIANGAN menghubungi pihak Kepolisian dan sekira pukul 22.50 Wib pihak Kepolisian dari Polres Labuhanbatu datang ke rumah Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
-------- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No: 445/3851/RM-RSUD/2024 tanggal 03 April 2024 yang dikeluarkan oleh dr. Desi Saragi dengan Hasil Pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan : Berdasarkan keadaan tersebut diatas penyebab luka adalah akibat ruda paksa benda tumpul.
-------- Bahwa atas perbuatan dari Terdakwa tersebut Saksi Korban JOHANTO HUTABARAT merasa keberatan dan melaporkan Terdakwa ke Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut. --
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 356 ayat (1) dari KUHPidana.
Rantauprapat, 29 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum
Arthur Simada Sinuraya, S.H Ajun Jaksa Madya NIP. 199310192020121012 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |