Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
495/Pid.B/2024/PN Rap ANZAR MASHUDI ROHDAM Alias KODAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 495/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/737/L.2.37/Enz.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANZAR MASHUDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHDAM Alias KODAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------------Bahwa Terdakwa ROHDAM Alias KODAM pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Kampung Baru I Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang kabupaten Labuhanabatu atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “Menjual sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya diperoleh dari kejahatan penadahan”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:----------------------------------------------------

 

----------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 02.00 Wib. Terdakwa sedang berada di Rumah tiba-tiba datang sdr. Raja Pane (terdakwa dalam berkas terpisah) berkata “JUALKAN BAJU INI BANG DAM, NANTI KALAU LAKU KU KASIH BAGIAN MU” sambil memberikan 7 (tujuh) potong baju kemeja laki-laki, 2 (dua) potong celana pendek laki-laki, 1 (satu) potong celana panjang laki-laki dan 2 (dua) potong baju tidur perempuan selanjutnya Terdakwa menjual pakaian tersebut dan meraup keuntungan Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa mendapat upah dari sdr. Raja Pane sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian  pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib. sdr. Raja Pane datang ke Rumah Terdakwa membawa 1 (satu) potong baju koko, 2 (dua) potong baju kaos laki-laki, 3 (tiga) potong baju kemeja laki-laki, 2 (dua) potong celana pendek laki-laki, 1 (satu) potong baju gamis perempuan selanjutnya Terdakwa menjual pakaian tersebut dan meraup keuntungan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa mendapat upah dari sdr. Raja Pane sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa atas perbuatan Terdakwa ROHDAM Alias KODAM menjual 7 (tujuh) potong baju kemeja laki-laki, 2 (dua) potong celana pendek laki-laki, 1 (satu) potong celana panjang laki-laki dan 2 (dua) potong baju tidur perempuan, 1 (satu) potong baju koko, 2 (dua) potong baju kaos laki-laki, 3 (tiga) potong baju kemeja laki-laki, 2 (dua) potong celana pendek laki-laki, 1 (satu) potong baju gamis milik saksi DAMENDRA SITEPU sehingga akibat perbuatan Terdakwa ROHDAM Alias KODAM, saksi DAMENDRA SITEPU mengalami kerugian sebesar Rp. 17.275.000,- (tujuh belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya