Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
133/Pdt.P/2024/PN Rap BUNNA NAPITUPULUH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 133/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BUNNA NAPITUPULUH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa Pada Kutipan Akta Kelahiran tahun lahir Pemohon tertulis tahun 1945 sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1223-LT-08082024-0012 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara;

Bahwa Pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tahun lahir Pemohon tertulis tahun 1945 sebagaimana pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK.1223085601450001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara;

Bahwa Pada Kartu Keluarga (KK) tahun lahir Pemohon tertulis tahun 1945 sebagaimana pada Kartu Keluarga (KK) No.1223080708240005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara;

Bahwa sebenarnya tahun lahir Pemohon tahun 1954 sebagaimana Pada Surat Keterangan No: 470/791/Pem/2024 yang dikeluarkan oleh Lurah Gunting Saga Kabupaten Labuhanbatu Utara;

 Bahwa Pemohon berkeinginan merobah/memperbaiki tahun lahir Pemohon yaitu tahun lahir 1945 dirobah/ diganti menjadi tahun lahir 1954, karena tahun lahir tersebut yang telah dipakai oleh Pemohon dalam kehidupan sehari-hari dan benar tahun lahir Pemohon yang sebenarnya tahun 1954;

            Bahwa oleh karena hal tersebut diatas maka sekarang Pemohon merasa berkepentingan untuk merobah/ memperbaiki tahun lahir Pemohon tersebut dan Pemohon bermohon supaya Pengadilan Negeri memberi izin kepada pemohon untuk merobah/memperbaiki tahun lahir Pemohon tersebut yaitu: tahun lahir 1945 dirobah/ diganti menjadi tahun lahir 1954;

Maka oleh karena itu Pemohon datang kehadapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat memohonkan kiranya Bapak berkenan menetapkan suatu waktu dan tempat persidangan guna memeriksa permohonan pemohon tersebut dengan memerintahkan pemohon hadir di persidangan tersebut dan selanjutnya pemohon memohonkan penetapan sebagai berikut:

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak