Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
497/Pid.Sus/2024/PN Rap CECEP PRIYAYI, SH ARIPIN HARAHAP ALIAS IPIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 497/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/919A/L.2.37/Enz.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CECEP PRIYAYI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIPIN HARAHAP ALIAS IPIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----------Bahwa ia terdakwa ARIPIN HARAHAP ALIAS IPIN pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Aek Batu Al Amin Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa menghubungi RZY (DPO) dengan berkata “dimana bos?”, RZY (DPO) menjawab “apa cerita?”, terdakwa berkata “mau naik (beli sabu) Zy”, RZY (DPO) menjawab “yaudah ke Yapim aja bang”, terdakwa berkata “oke Zy”. Selanjutnya terdakwa menuju Yapim yang berada di Desa Pinang Awan Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Setelah sampai ditempat dimaksud maka terdakwa bertemu dengan RZY (DPO), lalu RZY (DPO) langsung menyerahkan 2 (dua) plastik klip sedang berisikan Narkotika jenis sabu, dan terdakwa juga memberikan uang kepada RZY (DPO) sejumlah Rp. 1.400.000.,- (satu juta empat ratus ribu rupiah). Setelah membeli Narkotika jenis sabu tersebut maka terdakwa pulang ke rumahnya, namun sebelum sampai dirumahnya terdakwa singgah di perkebunan kelapa sawit di Daerah Aek Batu. Ditempat tersebut terdakwa lalu mencak atau memaketi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 18 (delapan belas) paket klip kecil dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali kepada orang lain.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, saksi M. Jiwa Pahlawan, dan saksi Heri Chandra Siregar (keduanya adalah Anggota Polres Labuhanbatu Selatan) menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di Dusun Aek Batu Al Amin Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Mendapatkan informasi tersebut maka para saksi melakukan penyelidikan dan sesampainya ditempat dimaksud sekira pukul 15.00 Wib para saksi melihat seseorang dengan gelagat mencurigakan sedang berkomunikasi dengan seseorang, kemudian para saksi juga melihat orang tersebut sedang mengambil sesuatu dari bekas kandang ayam dari belakang rumahnya. Melihat hal tersebut maka para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang terakhir diketahui bernama Aripin Harahap Alias Ipin. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) buah plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip sedang kosong, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, uang tunai sebesar Rp. 200.000., (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna hitam.

Bahwa terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali kepada orang lain.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 038/01.10107/2024 tanggal 02 April 2024 dari Pegadaian berupa 11 (sebelas) plastik klip ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan dengan berat brutto 1,91 gram dan berat netto 0,81 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 1972/NNF/2024 tanggal 24 April 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt, selaku Pamin Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 0,81 (nol koma delapan satu) yang dianalisis milik terdakwa Aripin Harahap Alias Ipin, setelah dilakukan analisis secara kimia forensik Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

SUBSIDAIR :

---------Bahwa ia terdakwa ARIPIN HARAHAP ALIAS IPIN pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Aek Batu Al Amin Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

 

Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, saksi M. Jiwa Pahlawan, dan saksi Heri Chandra Siregar (keduanya adalah Anggota Polres Labuhanbatu Selatan) menerima informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di Dusun Aek Batu Al Amin Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Mendapatkan informasi tersebut maka para saksi melakukan penyelidikan dan sesampainya ditempat dimaksud sekira pukul 15.00 Wib para saksi melihat seseorang dengan gelagat mencurigakan sedang berkomunikasi dengan seseorang, kemudian para saksi juga melihat orang tersebut sedang mengambil sesuatu dari bekas kandang ayam dari belakang rumahnya. Melihat hal tersebut maka para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang terakhir diketahui bernama Aripin Harahap Alias Ipin. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) buah plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,81 (nol koma delapan puluh satu) gram netto, 1 (satu) buah plastik klip sedang kosong, 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, uang tunai sebesar Rp. 200.000., (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna hitam.

Bahwa terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut adalah tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali kepada orang lain.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 038/01.10107/2024 tanggal 02 April 2024 dari Pegadaian berupa 11 (sebelas) plastik klip ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan dengan berat brutto 1,91 gram dan berat netto 0,81 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 1972/NNF/2024 tanggal 24 April 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt, selaku Pamin Narko Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti berupa 11 (sebelas) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 0,81 (nol koma delapan satu) yang dianalisis milik terdakwa Aripin Harahap Alias Ipin, setelah dilakukan analisis secara kimia forensik Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya