Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
364/Pid.C/2024/PN Rap TH. SIPAHUTAR 1.DEDI IRWANTO ALIAS IRWAN
2.DEDI ERLIYANDI ALIAS DEDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 364/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/490/VI/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TH. SIPAHUTAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI IRWANTO ALIAS IRWAN[Penahanan]
2DEDI ERLIYANDI ALIAS DEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 Wib INDRA YANTO bersama sdra ERDIANTO JOKO PUTRA dan sdra RIJAL yang masing-masing sebagai karyawan, melakukan patroli rutin di seputaran perkebunan kelapa sawit milik sdra ABAK yang terletak di Dusun II Kampung banjar Desa Tanjung pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada saat patroli tersebut, ada melihat persisinya di Blok 12-B, ada cahaya senter. Lalu INDRA YANTO bersama sdra ERDIANTO JOKO PUTRA dan sdra RIJAL mengamati cahaya senter tersebut, yang ternyata ada 2 (dua) orang laki-laki, yang mana saat itu 1 (satu) orang sedang melangsir buah kelapa sawit, sedangkan 1 (satu) orang sedang menungu di tumpukan buah kelapa sawit tersebut. melihat hal itu INDRA YANTO bersama sdra ERDIANTO JOKO PUTRA dan sdra RIJAL langsung melakukan penangkapan, alhasil kedua laki-laki tersebut berhasil diamankan. Adapun kedua laki-laki tersebut adalah DEDI IRWANTO dan DEDI ERLIYANDI yang sebelumnya sudah dikenal. Kemudian ketika itu INDRA YANTO bersama sdra ERDIANTO JOKO PUTRA dan sdra RIJAL mempertanyakan buah kelapa sawit tersebut, dan saat itu DEDI IRWANTO dan DEDI ERLIYANDI mengakui bahwa mereka telah mengambil tampa ijin buah kelapa sawit tersebut. selanjutnya DEDI IRWANTO dan DEDI ERLIYANDI dan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) janjang buah kelapa sawit, 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Supra X 125, tampa No Polisi / Plat, yang berfungsi sebagai alat transportasi menuju areal dan sekaligus untuk melangsir tersebut, kemudian 1 (satu) bilah pisau egrek, 1 (satu) buah keranjang gandeng, dibawa ke barak/pos dan setelah itu diserahkan ke Polsek Kualuh hulu. Atas kejadian pencurian itu perkebunan kelapa sawit milik sdra ABAK mengalami kerugian lebih kurang Rp 468.000 (empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah)

Maka perbuatan tersangka DEDI IRWANTO dan DEDI ERLIYANDI dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Perma RI No 2 tahun 2012 Tentang Penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya