Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, pelapor mendapat telpon dari saksi ERWANSYAH dan memberitahukan ada orang yang melakukan pencurian di Devisi A Blok AD4 Kebun PT. Siringo-ringo Desa Bandar Kumbul Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu dan saat itu saksi meminta bantuan kepada pelapor, mendapat kabar tersebut pelapor menuju kelokasi dan di lokasi berjumpa dengan saksi ERWANSYAH dan BASIRUN, setelah pelapor bersama dengan saksi berjumpa kemudian pelapor dan saksi mengendap di Pokok kelapa sawit dan kemudian mengamankan satu orang laki-laki bernama SAWAL MUNTHE saat memikul 1 Janjang Buah Kelapa Sawit dan berjarak 20 meter dari tempat penangkapan SAWAL DALIMUNTHE dan DARMAN RITONGA pelapor dan saksi mengamankan IBRAHIM HASIBUAN saat memikul berondolan buah kelapa sawit. setelah para pelaku diamankan kemudian dilakukan pencarian barang bukti di lokasi penangkapan dan dari lokasi penangkapan ditemukan 1 Goni Berondolan buah kelapa sawit dan 12 Janjang buah kelapa sawit. Akibat kejadian tersebut PT. Siringo-ringo mengalami kerugian sebesar Rp. 445.172,- (Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua Rupiah). |