Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
292/Pid.C/2024/PN Rap ERSON F SIAHAAN. SH 1.YUSNARTIK
2.DENI YUSNITA Als DENI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 292/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/169/V/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERSON F SIAHAAN. SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSNARTIK[Penahanan]
2DENI YUSNITA Als DENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira jam 16.00 wib, tersangka YUSNARTIK bersama tersangka DENI YUSNITA Als DENI dengan mengendarai Sp. Motor Yamaha milik tersangka YUSNARTIK berangkat dari rumah tersangka YUSNARTIK sambil membawa karung goni kosong yang disembunyikan di jok sp. Motor menuju areal PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian dengan niat dan tujuan untuk mengambil buah brondolan kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian. Setelah kedua tersangka masuk kedalam areal PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian melalui jalan yang menjadi akses warga untuk masuk dan keluar dari PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian, selanjutnya di tempat yang sunyi, kedua tersangka secara bersama-sama mengambil buah brondolan kelapa sawit yang telah terjatuh dari pohonnya dengan cara mengutip dengan tangan lalu memasukkannya kedalam karung goni. Ketika kedua tersangka sedang asik mengambil buah brondolan kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian, tiba-tiba datang saksi BAMBANG SUHENDRA dan saksi YASIR AKBAR SINAGA selaku security kebun Perlabian, dan selanjutnya kedua tersangka diamankan berikut barang bukti berupa buah brondolan kelapa sawit sebanyak 1 karung goni kecil, berikut Sp. Motor milik tersangka. kemudian saksi menanyakan kepada kedua tersangka apakah ada ijin dari kebun Perlabian untuk mengambil buah brondolan kelapa sawit itu, lalu oleh kedua tersangka menjawab tidak ada ijin. Bahwa akibat perbuatan kedua tersangka yang telah mengambil 01 (satu) karung goni buah brondolan kelapa sawit atau denga berat lebih kurang 30 Kg milik Perkebunan PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian, sehingga pihak Perkebunan PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian mengalami kerugian secara materi sebesar lebih kurang Rp. 38.000,- (tiga puluh delapan ribu rupiah).  Dengan demikian, Penyidik Pembantu mengambil kesimpulan bahwa perbuatan tersangka YUSNARTIK dan tersangka DENI YUSNITA Als DENI dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Makamah Agung Nomor 02 tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya