Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
40/Pid.C/2025/PN Rap TH. SIPAHUTAR CHANDRA SYAHPUTRA alias CANDRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.C/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/65/I/RES.1.8/2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada berawal pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 15.30 wib, saksi RUDI IRWANSYAH SIAGIAN bersama saksi DEDI SETIADI dan saksi MUHAMMAD MAULANA melaksanakan patroli rutin di Afdeling III Blok J-11 TM 2005 PTPN IV Perkebunan Labuhan Haji Desa Perkebunan Labuhan Haji Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan melihat seorang laki-laki tidak dikenal sedang mengutip berondolan buah kelapa sawit dan memasukkannya kedalam Goni plastik warna Putih, melihat hal tersebut saksi RUDI IRWANSYAH SIAGIAN bersama saksi DEDI SETIADI dan saksi MUHAMMAD MAU;ANA langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti 1 (satu) buah Goni plastik warna Putih berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 30 Kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra tanpa plat nomor Polisi, dan ketika di introgasi laki-laki tidak dikenal tersebut mengaku bernama CHANDRA SYAHPUTRA alias CANDA dan mengakui melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Perkebunan Labuhan Haji Desa , lalu saksi RUDI IRWANSYAH SIAGIAN bersama saksi DEDI SETIADI dan saksi MUHAMMAD MAULANA membawa tersangka CANDRA SYAHPUTRA berikut barang bukti tersebut ke Pos satpam untuk didata. Akibat pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut PTPN IV Perkebunan Labuhan Haji mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.- (sembilan puluh ribu rupiah), kemudian saksi RUDI IRWANSYAH SIAGIAN membuat laporan Polisi ke Polsek Kualuh Hulu dan sekaligus menyerahkan tersangka CHANDRA SYAHPUTRA alias CANDRA beserta barang bukti 1 (satu) buah Goni plastik warna Putih berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 30 Kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra tanpa plat nomor Polisi.

 

Maka perbuatan tersangka CHANDRA SYAHPUTRA alias CANDRA dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan

Pihak Dipublikasikan Ya