Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli tanah seluas 90 m x 89 m yang terletak di jalan lintas Dusun Firdaus, Desa Lingga Tiga , Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan isi KUITANSI tanggal 29 Agustus 2023 ;
- Menyatakan sah dan berharga Kuitansi /Tanda Terima Uang oleh Tergugat dari Penggugat, Tanggal 29 Agustus 2023 ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah Ingkar Janji/Wanprestasi terhadap Penggugat ;
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli Tanah Antara Penggugat dengan Tergugat BATAL dan BERAKHIR Karena Tergugat tidak bisa menunaikan/melaksanakan Perjanjian yang telah Penggugat dan Tergugat Sepakati yaitu Perjanjian Jual Beli Tanah seluas 90 m x 89 m yang terletak di jalan lintas Dusun Firdaus, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ;
- Menyatakan Perjanjian dibatalkan sejak terhitung Putusan dibacakan ;
- Menyatakan Tergugat tidak memiliki itikad baik terhadap Penggugat ;
- Menghukum Tergugat Mengembalikan Uang yang telah Tergugat terima sebesar Rp. 53.500.000, ( Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) kepada Penggugat uang tersebut berasal dari 31 orang Pembeli, baik berupa panjar tanah kavling, maupun Cicilan/kredit tanah Kavling milik ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum yang tetap sebesar Rp. 53.500.000, ( Lima Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila Pengadilan Negeri Rantau Prapat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |