Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
549/Pid.C/2024/PN Rap TH. SIPAHUTAR ANDRIANTO alias ANDRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 549/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/858/VIII/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TH. SIPAHUTAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIANTO alias ANDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 wib, saksi ANDRI WINATA bersama saksi SELAMAT ISWANDI dan saksi MARTIN TOGATOROP melaksanakan patroli rutin di Afdeling I Blok D-02 TM 2001 PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda Desa Perkebunan Membang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan saat itu saksi ANDRI WINATA bersama saksi SELAMAT ISWANDI dan saksi MARTIN TOGATOROP melihat 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal membawa goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit ditutupi dengan rumput, melihat hal tersebut, saksi ANDRI WINATA bersama saksi SELAMAT ISWANDI dan saksi MARTIN TOGATOROP langsung memberhentikan laki-laki tersebut dan ketika di introgasi mengaku bernama ANDRIANTO dan berterus terang melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda, lalu saksi ANDRI WINATA bersama saksi SELAMAT ISWANDI dan saksi MARTIN TOGATOROP mengamankan tersangka ANDRIANTO berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 30 (tiga puluh) Kg, 1 (satu) buah keranjang gandeng dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna Hitam tanpa plat nomor Polisi dan membawa tersangka ANDRIANTO dan barang bukti ke Pos Satpam untuk di data. Atas kejadian pencurian tersebut PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000.- (sembilan puluh ribu rupiah),  kemudian atas kuasa yang diberikan oleh Manager PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda kepada saksi ANDRI WINATA, selanjutnya saksi ANDRI WINATA melaporkan pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut ke Polsek Kualuh Hulu dan menyerahkan tersangka ANDRIANTO dan barang bukti agar diproses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

---- Maka perbuatan tersangka ANDRIANTO alias ANDRI dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya