Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Bth/2020/PN Rap Guntur Malau Martua Manik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 22/Pdt.Bth/2020/PN Rap
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Guntur Malau
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BERNAT PANJAITAN, SH,MHuM, DkGuntur Malau
Tergugat
NoNama
1Martua Manik
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PERLAWANAN

  1. Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/ Tergugat asal dapat diterima;
  2. Mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya;
  3. Menyatakan hukumnya Para Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar;
  4. Menyatakan hukumnya bahwa :

-      Pelawan adalah Pemilik sebidang tanah yang merupakan bagian dari objek perkara yang di gugat oleh Terlawan Penyita seluas ± 24.212 m beserta tanaman perkebunan kelapa sawit diatasnya;

-      Seluruhnya terletakdi Blok II Tangkahan Saroha Desa Sei Pegantungan Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu sebagai mana ditunjuk dan ditegaskan oleh surat keterangan tanah pada point 2 diatas.

     5.    Menghukum Para Terlawan Penyita untuk membayar biaya perkara;

 

DALAM POKOK PERKARA

Membatalkan atau setidak-tidaknya menangguhkan pelaksanaan sita eksekusi No.73/Pdt.G/2015/PN Rap

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (EXAQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak