Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
363/Pid.Sus/2024/PN Rap ALI WARDANSYAH PASARIBU, SH MUH IDHAM alias IDHAM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 363/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-345/L.2.37/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALI WARDANSYAH PASARIBU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH IDHAM alias IDHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

          --------Bahwa ia Terdakwa MUH. IDHAM alias IDHAM, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Labuhan baru Kel. Kotapianang, Kec. Kotapinang, Kab. Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”, yang pada pokoknya perbuatan dilakukan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

—-----Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 00.15 Wib di Jl. Labuhan baru Kel. Kotapianang, Kec. Kotapinang, Kab. Labuhanbatu Selatan Terdakwa sedang menunggu pemesan Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa jual lalu didatangi Satresnarkoba Saksi Sukardi dan Saksi Heri Chandra Siregar lalu mengamankan Terdakwa setelah diamankan Terdakwa digeledah ditemukan ditangan kanan Terdakwa berupa 2 (dua) plastic klip berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto, didalam dompet kecil 1 (satu) buah skop terbuat dari pipet, 5 (lima) buah plastic klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 70.000,- , 1 (satu) buah handphone Nokia Senter warna biru dan diparkiran diamankan Sepeda Motor Mio Soul warna Silver tanpa nomor polisi, selanjutnya dilakukan interogasi Terdakwa mengakui barang tersebut milik Terdakwa untuk dijual, Terdakwa juga mengakui mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dari Saksi ANDI PARLAUNGAN alias UCOK (dituntut dalam berkas terpisah) selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilaukan penangkapan Terdahap Saksi ANDI PARLAUNGAN alias UCOK. Atas kejadian tersebut Terdakwa dibawa dan ditahan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

—------Bahwa barang berupa 2 (dua) plastic klip berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto yang untuk diantarkan Terdakwa dinyatakan Positif Metamfetamina berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 207/NNF/2024 tanggal 23 Januari 2024 oleh Pemeriksa AKBP DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm dan Dr. SUPIYANI, M.Si pada LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUMATERA UTARA yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

—------Bahwa Terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk diantarkan Narkotika Golongan I Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus pada 2 (dua) plastic klip berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.-------------------------------------------------

—---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

 

Subsidair

--------Bahwa ia Terdakwa MUH. IDHAM alias IDHAM, pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Labuhan baru Kel. Kotapianang, Kec. Kotapinang, Kab. Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “ Percobaan atau Pemufakatan dengan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan pemufakatan jahat”, yang pada pokoknya perbuatan dilakukan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

—-----Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 00.15 Wib  berawal dari Informasi Masyarakat yang diterima Tim Satnarkoba Polres Labuhanabatu Selatan di Jl. Labuhan baru Kel. Kotapianang, Kec. Kotapinang, Kab. Labuhanbatu Selatan terjadi Transaksi Narkotika Jenis Sabu, sehingga Tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan Terdakwa sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat. Kemudian Terdakwa digeledah ditemukan ditangan kanan Terdakwa berupa 2 (dua) plastic klip berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto, didalam dompet kecil 1 (satu) buah skop terbuat dari pipet, 5 (lima) buah plastic klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 70.000,- , 1 (satu) buah handphone Nokia Senter warna biru dan diparkiran diamankan Sepeda Motor Mio Soul warna Silver tanpa nomor polisi setelah diinterogasi Terdakwa mengaku menguasai 2 (dua) plastic klip berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto dari pemufakatan yang dilakukan terdakwa dengan saksi ANDI PARLAUNGAN alias UCOK (dituntut dalam berkas terpisah), selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilaukan penangkapan Terdahap Saksi ANDI PARLAUNGAN alias UCOK. Atas kejadian tersebut Terdakwa dibawa dan ditahan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut.---------

—------Bahwa barang berupa 2 (dua) plastic klip berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto yang untuk dimiliki Terdakwa dinyatakan Positif Metamfetamina berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 207/NNF/2024 tanggal 23 Januari 2024 oleh Pemeriksa AKBP DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm dan Dr. SUPIYANI, M.Si pada LABORATORIUM FORENSIK POLDA SUMATERA UTARA yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

—------Bahwa Terdakwa tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk dimiliki Narkotika Golongan I Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus pada 2 (dua) plastic klip berisi Narkotika Jenis Sabu seberat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

Pihak Dipublikasikan Ya