Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2025/PN Rap ANZAR MASHUDI REDI IBRAHIM PASARIBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-110/L.2.37/Eoh.2/1/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANZAR MASHUDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REDI IBRAHIM PASARIBU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa REDI IBRAHIM PASARIBU secara bersama-sama dengan Anak MUHAMMAD AGIL BILBILAL SYAHPUTRA, pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekira Pukul 19.11 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit PT. Tolan Tiga Indonesia Divisi I Blok J 19 Tahun Tanam 2012 Desa Perkebunan Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekira pukul 18.00 Wib. Terdakwa sedang berada di Rumah dan berniat untuk mencuri berondolan buah kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia Perkebunan Perlabian, lalu Terdakwa menyiapkan 1 (satu) karung goni kemudian Terdakwa pergi berjalan kaki menuju lokasi kebun kelapa sawit, pada saat diperjalanan Terdakwa bertemu Anak MUHAMMAD AGIL BILBILAL SYAHPUTRA lalu mengajak Anak MUHAMMAD AGIL BILBILAL SYAHPUTRA untuk mencuri berondolan buah kelapa sawit, sesampainya di lokasi Perkebunan Perlabian milik PT. Tolan Tiga Indonesia Terdakwa bersama Anak MUHAMMAD AGIL BILBILAL SYAHPUTRA langsung mengutip berondolan buah kelapa sawit yang terletak dibawah pohon kelapa sawit sehingga berondolan buah kelapa sawit terkumpul sebanyak 2 (dua) karung goni, selanjutnya Terdakwa bersama Anak MUHAMMAD AGIL BILBILAL SYAHPUTRA berjalan kaki meninggalkan lokasi areal kebun kelapa sawit tiba-tiba datang saksi GUNTUR HABIBI bersama saksi MUHAMMAD ADE SYAHPUTRA yang merupakan Satpam PT. Tolan Tiga Indonesia Perkebunan Perlabian langsung menangkap Terdakwa dan Anak MUHAMMAD AGIL BILBILAL SYAHPUTRA.-------

 

----------Bahwa atas perbuatan Terdakwa REDI IBRAHIM PASARIBU bersama Anak MUHAMMAD AGIL BILBILAL SYAHPUTRA mengambil berondolan kelapa sawit seberat 60 (enam puluh) Kg. milik PT. Tolan Tiga Indonesia Perkebunan Perlabian tanpa seijin dari PT. Tolan Tiga Indonesia Perkebunan Perlabian untuk dimiliki sehingga PT. Tolan Tiga Indonesia Perkebunan Perlabian mengalami kerugian sebesar Rp. 228.000,- (dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah). ---------------------

----------Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum melakukan tindak pidana Pencurian Ringan berdasarkan Petikan Putusan Nomor: 449/Pid.C/2022/PN Rap tanggal 07 Oktober 2022 oleh Hendrik Tarigan, S.H., M.H. selaku Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat.---------------------------------------------

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya