Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 wib, saksi ANDRI WINATA bersama saksi SUPAIJAR dan saksi FREDDY JUNIATUTUR HUTAPEA melaksanakan patroli rutin di Afdeling I Blok L-03 A TM 2003 PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda Desa Perkebunan Membang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan saat itu melihat 1 (satu) orang laki-laki membawa 1 (satu) buah Goni plastik warna Putih berisikan buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor, melihat hal tersebut saksi ANDRI WINATA bersama saksi SUPAIJAR dan saksi FREDDY JUNIATUTUR HUTAPEA selaku satpam langsung mengamankan laki-laki tersebut berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Hitam tanpa plat nomor Polisi dan 1 (satu) buah Goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 10 (sepuluh) Kg, kemudian dilakukan introgasi dan laki-laki tersebut mengaku bernama SYAHRUL RITONGA dan mengakui melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Perkebunan Membang Muda, kemudian saksi ANDRI WINATA bersama saksi SUPAIJAR dan saksi FREDDY JUNIATUTUR HUTAPEA membawa tersangka nama SYAHRUL RITONGA berikut dengan barang bukti ke Pos Satpam untuk didata, dan atas kuasa yang diberikan oleh Manager PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda kepada saksi ANDRI WINATA, selanjutnya saksi ANDRI WINATA melaporkan pencurian buah kelapa sawit tersebut ke Polsek Kualuh Hulu dan menyerahkan tersangka SYAHRUL RITONGA beserta barang bukti agar diproses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Indonesia |