Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 Sekira Pukul 17.45 Wib Dimana pada saat itu saksi sedang melakukan patroli bersama dengan teman nya an. M. PAUJI di areal perkebunan Kelapa Sawit di Divisi II Blok J17 Tahun Tanam 2011 Desa Tolan I/II Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan pada saat itu kedua saksi melihat Tersangka an. MUHAMMAD PAUJI sedang melangsiri karung goni yang berisi berondolan kelapa sawit dengan cara dipundak kemudian kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka bersama barangbukti 1 (satu) karung Goni plastik yang berisi berondolan kelapa sawit dan langsung saksi amankan dan Tersangka mengakui semua perbuatan nya lalu saksi segera menghubungi pimpinan saksi guna melaporkan kejadian tersebut dan tidak beberapa lama kemudian datang pimpinan saksi selanjutnya saksi diperintahkan membawa Tersangka dan barangbukti ke Polsek Kampungrakyat guna dilakukan proses hukum selanjutnya terhadap perbuatan Tersangka. Perbuatan tersangka tersebut tidak mendapat ijin yang sah dari pemilik buah kelapa sawit dalam hal ini adalah PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian. Dan atas perbuatan tersangka, sehingga pihak PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian mengalami kerugian secara materi sebesar lebih kurang Rp. 102.000, (Seratus Dua Ribu Rupiah). Dengan demikian Penyidik mengambil kesimpulan bahwa perbuatan tersangka dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Makamah Agung Nomor 02 tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP |