Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
376/Pid.C/2024/PN Rap K. HARAHAP MUHAMMAD YUNUS ALIAS YUNUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 376/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/229/VI/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1K. HARAHAP
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUNUS ALIAS YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak pidana “ Pencurian “ Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHPidana Jo Perma No.02 Tahun 2012.Tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana.yang diduga dilakukan oleh tersangka MUHAMMAD YUNUS Als YUNUS,yang diketahui terjadi pada hari sabtu  tanggal 15 Juni  2024 , Sekira pukul 01.15 Wib , di  Divisi I Blok I 16 PT.Umbul Mas Wisesa Utara Desa Sei.Siarti Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu dan adapun cara tersangka MUHAMMAD YUNUS Als YUNUS  dalam melakukan pencurian brondolan kelapa sawit milik PT.Umbul Mas Wisesa Utara adalah dengan cara tersangka mengutipi brondolan buah kelapa sawit yang telah gugur dari atas pohonya atau pokoknya selanjutnya brondolan tersebut tersangka masukkan kedalam karung goni yang telah tersangka siapkan sebelumnya ,dan baru sekitar 3 ( tiga ) karung brondolan buah kelapa sawit yang telah berhasil tersangka kumpulkan dan selanjutnya brondolan tersebut tersangka langsir dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor menuju kearah perkampungan dan saat tersangka melintas di pos satpam PT.Umbul Mas Wisesa Utara tersangka diberhentikan oleh pihak pengamanan perkebunan PT.Umbul Mas Wisesa Utara  lalu tersangka  di itrogasi dari manakah brondolan tersebut tersangka bawa lalu tersangka mengakui secara terus terang bahwa brondolan kelapa sawit tersebut tersangka ambil /curi dari dalam areal perkebunan PT.Umbul Mas Wisesa Utara dan selanjutnya tersangka berikut barang bukti berupa 3(tiga)  karung goni yang berisikan brondolan kelapa sawit dan 1(satu) Unit Sepeda Motor  dibawa kepolsek panai tengah dilabuhan bilik guna proses Hukum lebih lanjut. Dan akibat dari kejadian pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut yang dilakukan tersangka MUHAMMAD YUNUS Als YUNUS,korban pihak perkebunan PT.Umbul Mas Wisesa Utara  mengalami kerugian materil sebesar Rp 300.000.-( tiga ratus ribu rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya