Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
749/Pid.Sus/2024/PN Rap Susi Sihombing, S.H HENDRA SINAGA Als. HENDRA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 749/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2830/L.2.18/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Susi Sihombing, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SINAGA Als. HENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Lambang_Kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. S.M. Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK/263/RP.RAP/08/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

Hendra Sinaga Alias Hendra

Nomor Identitas

:

1223061112940003

Tempat Lahir

:

Pulo Hopur

Umur / Tanggal Lahir

:

29 Tahun / 11 Desember 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Balai Desa Ds. Meranti Omas Kec. NA IX-X Kab. Labuhan Batu Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Tidak Sekolah

 

B.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 1.

Penangkapan

:

tanggal 22 Juni 2024 s/d 25 Juni 2024;

 

Perpanjangan Penangkapan

:

tanggal 25 Juni 2024 s/d 28 Juni 2024;

 2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 28 Juni 2024 s/d 17 Juli 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 18 Juli 2024 s/d 26 Agustus 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 26 Agustus 2024 s/d 14 September 2024;

 

C.    DAKWAAN:

Primair:

Bahwa Terdakwa Hendra Sinaga Alias Hendra, pada hari Rabu tanggal 19 bulan Juni tahun 2024 pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun II, Desa Meranti Omas Kec. NA IX-X Kab. Labuhan Batu Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 Sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa Hendra Sinaga Alias Hendra sedang berada di lokasi jualan sabu yang Terdakwa lakukan yaitu di Dsn. II Meranti Omas, Ds. Meranti Omas, Kec. Na IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara dengan kegiatan Terdakwa sedang duduk duduk menunggu kedatangan dari Sdr. Julpan Munthe (belum tertangkap) tidak berapa lama sekira pukul 14.00 Wib ketika Terdakwa sedang duduk duduk Terdakwa melihat Sdr. Julpan Munthe (Belum tertangkap/Dpo) datang dengan mengendarai sepeda motornya lalu memarkirkan sepeda motornya dan berjalan menghampirin Terdakwa, kemudian setelah posisi Terdakwa dan Sdr. Julpan Munthe berhadapan Sdr. Julpan Munthe berkata kepada Terdakwa dengan berkata “ BUAH SEMALAM UDAH HABIS ..” dan Terdakwa berkata “ UDAH BANG..” lalu Terdakwa melihat  Sdr. Julpan Munthe merogoh kantong depan sebelah kanan celananya dan mengeluarkan 2 (dua) bungkus plastik klip trasparan berisi Narkotika jenis sabu  kemudian langsung memberikan kepada Terdakwa, dan Terdakwa menerima Narkotika jenis sabu tersebut, lalu setelah Terdakwa terima Terdakwa berkata “ BERAPA BANYAK INI BANG..” dan Sdr. Julpan Munthe menjawab “INI TIGA JIE.. ITU YANG BATU DUA JIE ITU..” lalu Terdakwa berkata “YA UDAH BANG..”, kemudian setelah itu Sdr. Julpan Munthe berkata kepada Terdakwa “MANA UANG SETORAN BUAH SEMALAM..” kemudian Terdakwa merogoh kantong belakang sebelah kiri celana Terdakwa dan mengeluarkan uang sebesar Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) lalu memberikan kepada Sdr. Julpan Munthe dengan tangan kiri Terdakwa dengan menjawab “ INI BANG.” , kemudian Terdakwa melihat Sdr. Julpan Munthe menerima uang tersebut dengan tangan kanannya dan setelah diterimanya Sdr. Julpan Munthe pun menghitung uang tersebut dan setelah selesai menghitung uang tersebut Sdr. Julpan Munthe berkata  kepada Terdakwa dengan berkata “ YA UDAH PAS YA..” sembari tangan kanannya memasukkan uang tersebut ke dalam kantong depan sebelah kanan celananya, selanjutnya setelah Sdr. Julpan Munthe menyimpan uang hasil penjualan sabu yang Terdakwa lakukan tersebut Terdakwa melihat Sdr. Julpan Munthe kembali menaiki sepeda motornya dan berkata kepada Terdakwa “ YA UDAH AKU PIGI DULU YA..” lalu Terdakwa menjawab “ IYA BANG...” kemudian Sdr. Julpan Munthe pergi meninggalkan Terdakwa, dan setelah Sdr. Julpan Munthe pergi meninggalkan Terdakwa, Terdakwa mengambil kotak rokok merk sampoerna yang ada di dalam kantong depan sebelah kanan celana Terdakwa, lalu Terdakwa masukkan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi sabu yang Terdakwa terima dari Sdr. Julpan Munthe tersebut ke dalam kotak rokok yang Terdakwa ambil dari dalam kantong Terdakwa, setelah Terdakwa memasukkan Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kotak rokok Terdakwa langsung pergi menuju ke pinggir sungai yang juga berada di lokasi Terdakwa menerima sabu dari Sdr. Julpan Munthe,  lalu setelah Terdakwa berada di pinggir sungai tersebut Terdakwa langsung mengambil posisi duduk bersila di atas tanah, dan setelah Terdakwa duduk Terdakwa meletakkan kotak rokok berisi sabu yang ada di genggaman tangan Terdakwa ke atas tanah yang ada di hadapan Terdakwa, lalu setelah itu Terdakwa juga merogoh kantong samping celana Terdakwa dan mengeluarkan 1 (satu) ball plastik klip kosong lalu meletakkannya di atas tanah yang ada di hadapan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengambil salah satu bungkusan Narkotika jenis sabu yang ada di dalam kotak rokok, yang mana pada itu Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi sabu yang menurut Terdakwa berisi sabu seberat 1 (satu) gram, dan setelah Terdakwa mengeluarkannya dari dalam kotak rokok Terdakwa langsung mencak atau membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paketan kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan cara memindahkan sedikit demi sedikit Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam plastik klip kosong, setelah Terdakwa selesai membagi atau mencak Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastiik klip berisi sabu, Terdakwa langsung memasukkannya ke dalam kotak rokok yang ada dihadapan Terdakwa, dan pada saat itu Narkotika jenis sabu yang ada di dalam kotak rokok tersebut berjumlah seluruhnya sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan berisi sabu termasuk dengan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu sesuai pemberitahuan Sdr. Julpan Munthe kepada Terdakwa seberat 2 (dua) gram, selanjutnya setelah Terdakwa selesai mencak atau membagi Narkotika jenis sabu tersebut plastik klip kosong yang ada di hadapan Terdakwa kembali Terdakwa masukkan kedalam kantong depan sebelah kanan celana Terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah kotak rokok berisi 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisi sabu tetap berada di genggaman tangan Terdakwa, lalu tidak berapa lama Terdakwa selesai mencak atau membagi Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa melihat seorang laki-laki yang Terdakwa lupa namanya dan Terdakwa sebut sebagai PS (PS sebutan untuk pelanggan setia) datang menghampiri Terdakwa, dan pada saat itu PS tersebut hendak membeli Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), lalu Terdakwa meminta dan menerima uangnya dan setelah Terdakwa terima uangnya Terdakwa mengambil paketan kecil berisi sabu dari dalam kotak rokok yang ada genggaman tangan kiri Terdakwa kemudian langsung memberikan kepada PS tersebut. Sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 Sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa berhasil menjualkan Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 7 (tujuh) bungkus paketan kecil berisi Narkotika jenis sabu, dengan uang yang terkumpul sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), pada saat itu Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan sabu untuk membeli nasi dan rokok serta keperluan lainnya sebesar Rp. 190.000 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) selanjutnya setelah Terdakwa membelanjakan uang tersebut Terdakwa kembali ke lokasi jualan sabu yaitu di Areal perkebunan sawit yang terletak di Dsn. II Meranti Omas, Ds. Meranti Omas, Kec. Na IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara, dan sesampainya Terdakwa dilokasi tersebut sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa kembali mengambil posisi duduk bersila di atas tanah kemudian setelah Terdakwa duduk 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna bersikan 4 (empat) bungkus plastik klip transparan Terdakwa letakkan di hadapan Terdakwa, begitu juga dengan 1 (satu) ball plastik klip kosong berukuran kecil dan 1 (satu) buah rokok merk sampoernah yang Terdakwa beli juga Terdakwa keluarkan dari dalam kantong samping Terdakwa dan Terdakwa letakkan di hadapan Terdakwa sembari Terdakwa menunggu pembeli Narkotika jenis sabu yang datang kepada Terdakwa, dan pada saat Terdakwa duduk menunggu pembeli Narkotika jenis sabu yang datang kepada Terdakwa, uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 510.000 (lima ratus sepuluh ribu rupiah) sisa dari uang penjualan sabu yang Terdakwa gunakan tetap berada di dalam kantong depan sebelah kanan celana Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 17.50 Wib dikarenakan belum ada juga yang datang membeli Narkotika jenis sabu yang datang kepada Terdakwa, dan hari sudah mulai sore Terdakwa berencana untuk mencak atau membagi Narkotika jenis sabu yang ada pada Terdakwa, dikarenakan jika Terdakwa mencak atau membagi Narkotika jenis sabu tersebut pada malam hari Terdakwa tidak akan bisa mencak atau membagi Narkotika jenis sabu tersebut karena dilokasi jualan sabu yang Terdakwa lakukan tidak ada pencahayaan lampu, dan oleh sebab itulah ketika hari sudah sore Terdakwa berencana untuk mencak atau membagi Narkotika jenis sabu tersebut ditambah lagi paketan kecil sisa pembagian Terdakwa sebelumnya tinggal 3 (tiga) paket paketan kecil berisikan Narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa mencari sekop yang Terdakwa gunakan sebagai alat bantu Terdakwa untuk mencak atau membagi sabu tersebut berupa daun dari sawit yang kering yang ada di samping Terdakwa, dan pada saat Terdakwa mencari daun kering tiba-tiba Terdakwa melihat ada beberapa orang laki-laki berpakakaian preman berlari menuju ke arah Terdakwa, dan dikarenakan beberapa orang berpakaian preman tersebut mencurigakan Terdakwa langsung mengambil kotak rokok berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) ball plastik klip kosong dari atas tanah dengan tangan kanan Terdakwa, sedangkan tangan kiri Terdakwa mengambil 1 (satu) buah rokok sampoerna yang juga ada di hadapan Terdakwa, lalu Terdakwa mencoba untuk lari, selanjutnya pada saat Terdakwa mencoba melarikan diri, Terdakwa melemparkan rokok sampoerna yang ada ditangan kiri Terdakwa ke arah sungai, yang mana pada saat itu Terdakwa mengira rokok yang ada ditangan kiri Terdakwa adalah kotak rokok berisikan Narkotika jenis sabu, dan pada saat Terdakwa membuangkannya Terdakwa tidak melihat jalan untuk melarikan diri tersebut kemudian langsung terjatuh ke atas tanah begitu juga dengan kotak rokok berisikan 4 (empat) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) ball plastik klip kosong yang ada di genggaman tangan Terdakwa juga terjatuh ke atas tanah yang ada dihadapan Terdakwa, selanjutnya pada saat Terdakwa terjatuh beberapa orang berpakaian preman tersebut juga langsung menangkap Terdakwa dan memberitahukan bahwa mereka adalah saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan Terdakwa mengaku bernama Hendra Sinaga Alias Hendra, lalu setelah Terdakwa ditangkap saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar tersebut juga melihat dan menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna yang berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) ball plastik klip kosong ada dihadapan Terdakwa tepat berada di atas tanah, kemudian saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar langsung mengambilnya dan membuka kotak rokok tersebut dihadapan Terdakwa, dan dikarenakan pada saat itu yakin bahwa kotak rokok tersebut tidak berisi sabu akan tetapi berisi rokok, Terdakwa menyetujuinya, akan tetapi pada saat saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar tersebut membuka kotak rokok tersebut dan mengeluarkan isinya disitulah Terdakwa terkejut dan ternyata Terdakwa salah membuang kotak rokok tersebut ke dalam sungai, kemudian saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar memperlihatkan kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui dan menjelaskan bahwa Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah benar milik Terdakwa yang Terdakwa peroleh dari abang Terdakwa yang bernama Sdr. Julpan Munthe dengan tujuan untuk Terdakwa jualkan kepada orang lain yang memesan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, begitu juga dengan plastik klip kosong tersebut juga merupakan milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan sebagai wadah untuk mencak atau membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi paket paketan Narkotika jenis sabu selanjutnya setelah itu saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar menyuruh Terdakwa untuk mengeluarkan isi dari dalam kantong Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan isi dari dalam kantong Terdakwa berupa uang tunai sebesar Rp. 510.000 (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dan langsung memberikan kepada saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar tersebut, dan pada saat Terdakwa memberikannya Terdakwa juga menjelaskan bahwa itulah uang hasil penjualan sabu yang Terdakwa lakukan beberapa hari ini, selanjutnya saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar menanyakan kepada Terdakwa dimana keberadaan dari Sdr. Julpan Munthe kepada Terdakwa, dan Terdakwa menjelaskan bahwa Sdr. Julpan Munthe pada saat itu tidak ada di rumahnya yang ada di Meranti Omas, Kec. Na IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara, akan tetapi sepengetahuan Terdakwa jika Sdr. Julpan Munthe tidak berada di rumah dan tidak pulang berhari hari maka Sdr. Julpan Munthe ada di Kota Rantauprapat akan tetapi Terdakwa tidak mengetahui dimana Sdr. Julpan Munthe diRantauprapat, Sehingga setelah mengamankan barang bukti Terdakwa langsung dibawa ke dalam mobil dan langsung menuju kekantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 209/06.10102/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati S. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut: 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 2,55 gram dan Berat Netto 1,95 gram;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, Nomor LAB: 3559/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal tiga bulan Juli  tahun dua ribu dua puluh empat, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S. Farm, Apt, yang diketahui oleh Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Plt. Kabid Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa: 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dengan berat netto 1,95 (satu koma sembilan lima) gram. Diduga mengandung Narkotika milik Hendra Sinaga Alias Hendra adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa Hendra Sinaga Alias Hendra, pada hari Sabtu tanggal 22 bulan Juni tahun 2024 pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dsn. III Karang Sari Ds. Damuli Pekan Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhan Batu Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 Sekira pukul 16.00 Wib saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar sedang melaksanakan tugas rutin yaitu piket jaga dikantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, selanjutnya pada saat saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar melaksanakan piket saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar mendapatkan Dumas ataupun Pengaduan Masyarakan melalui Kanit I Sat Res Narkoba bahwa di Dsn. I Meranti Omas, Ds. Meranti Omas, Kec. Na IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara marak terjadinya peredaran narkotika jenis sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat, dan menurut informasi tersebut bahwa pelaku pidana narkotika jenis sabu yang diinformasikan adalah seorang laki-laki bernama panggilan HENDRA, sehingga atas informasi tersebut saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar melakukan persiapan dan bergegas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar bergerak dari Kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menuju ke Dsn. I Merantir Omas, Ds. Meranti Omas, Kec. Na IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara, dan sesampainya di lokasi tersebut sekira pukul 17.40 Wib saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar melakukan penyelidikan dan benar saja pada saat saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar melakukan penyelidikan saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki bernama panggilann HENDRA tersebut merupakan orang yang mengedarkan narkotika jenis sabu, dan lokasi dari HENDRA mengedarkan narkotika jenis sabu ada di perkebunan sawit masyarakat yang ada di Dusun tersebut, sehingga atas informasi langsung bergegas menuju ke Kebun yang diinformasikan, lalu sesampainya saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar di kebun yang dimaksud saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar melihat seorang laki-laki dengan posisi duduk di atas tanah, dan dihadapannya terdapat sebuah buntalan plastik klip, sehingga dikarenakan saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar sudah yakin bahwa laki-laki tersebut sedang menguasai narkotika jenis sabu saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar langsung berlari menuju ke arah laki-laki tersebut dengan tujuan untuk melakukan penangkapan, dan pada saat saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar berlari menuju ke arah laki-laki tersebut ternyata seorang laki-laki yang diduga bernama HENDRA tersebut melihat kedatangan saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar kemudian langsung berdiri dan mengambil beberapa benda yang ada dihadapannya lalu langsung melarikan diri, selanjutnya pada saat saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar melakukan pengejaran saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar melihat laki-laki yang diduga bernama HENDRA tersebut mencampakkan ataupun membuangkan kotak rokok dan sebuah buntalan plastik dengan tangan kanannya ke arah depannya, sedangkan tangan kirinya membuangkan sesuatu ke arah sungai yang mana pada saat itu arah pelarian dari laki-laki tersebut menuju ke arah sungai, dan setelah membuangkannya pada saat itu laki-laki yang diduga bernama HENDRA tersebut terjatuh dikarenakan jalan yang dilaluinya licin, dan dikarenakan laki-laki tersebut terjatuh saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar langsung melakukan penangkapan dan memberitahukan bahwa saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar adalah petugas polisi dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, kemudian laki-laki tersebut mengaku bernama Terdakwa Hendra Sinaga Alias Hendra, selanjutnya setelah Terdakwa Hendra Sinaga Alias Hendra kami amankan saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar langsung mengambil kotak rokok dan sebuah bungkusan yang ada di hadapan Terdakwa Hendra Sinaga Alias Hendra yang mana bungkusan rokok tersebut sebelum dilakukan penangkapan terhadanya di jatuhkannya dari genggaman tangan kanannya, dan setelah saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar mengambil bungkusan rokok dan bungkusan plastik klip tersebut saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar membukanya dihadapan Terdakwa Hendra Sinaga Alias Hendra, dan pada saat saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar membuka kotak rokok tersebut disitulah saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar mengetahui bahwa isi dari kotak rokok tersebut adalah 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya setelah itu saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar menyuruh Terdakwa Hendra Sinaga Alias Hendra untuk mengeluarkan isi dari dalam kantongnya dan pada saat itu Terdakwa Hendra Sinaga Alias Hendra mengeluarkan uang tunai sebesar Rp. 510.000 (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dari dalam kantong depan sebelah kanan celana Terdakwa Hendra Sinaga Alias Hendra dan langsung memberikan kepada saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, lalu pada saat itu Terdakwa Hendra Sinaga Alias Hendra mengakui dan menjelaskan bahwa benar narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki bernama Julpan Munthe (belum tertangkap) dengan tujuan untuk dijualkan kepada orang lain yang memesan narkotika jenis sabu kepadanya, sedangkan uang tersebut merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukannya, sehingga setelah itu saksi Riswan Siregar, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar menanyakan dimana keberadaan dari Sdr. Julpan Munthe, dan pada saat itu Terdakwa menjelaskan bahwa bahwa Sdr. Julpan Munthe pada saat itu tidak ada di rumahnya yang ada di Meranti Omas, Kec. Na IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara, akan tetapi sepengetahuannya jika Julpan Munthe tidak berada di rumah dan tidak pulang berhari hari maka Sdr. Julpan Munthe ada di Kota Rantauprapat akan tetapi dirinya tidak mengetahui dimana Sdr. Julpan Munthe di Rantauprapat, dan dirinya mengetahui dimana Sdr. Julpan Munthe dikarenakan Terdakwa Hendra Sinaga Alias Hendra dan Sdr.Julpan Munthe merupakan saudara kandung lain ayah, sehingga setelah mengamankan barang bukti, Terdakwa Hendra Sinaga Alias Hendra pun langsung kami bawa kedalam mobil dan langsung menuju ke kantor Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 209/06.10102/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Rinawati S. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut: 4 (empat) bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 2,55 gram dan Berat Netto 1,95 gram;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, Nomor LAB: 3559/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal tiga bulan Juli  tahun dua ribu dua puluh empat, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan Muhammad Hafiz Ansari, S. Farm, Apt, yang diketahui oleh Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Plt. Kabid Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa: 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dengan berat netto 1,95 (satu koma sembilan lima) gram. Diduga mengandung Narkotika milik Hendra Sinaga Alias Hendra adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Rantauprapat, 26 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

Susi Sihombing, S.H

Jaksa Muda / 19810104 200603 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya