Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 14.30 WIB Pelapor dihubungi oleh Saksi yang sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah PT SMART, Tbk melintas di Divisi III Blok 35 Tahun Tanaman 2010 PT SMART, Tbk Kebun Padang Halaban Desa Aek Hitetoras Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara dan mengatakan telah ditangkap dua orang laki-laki yang sedang mencuri buah kelapa sawit. Kemudian Pelaku yang mengaku bernama NUR MUHAMMAD PRATAMA Alias NUR dan BAGUS PRATAMA Alias BAGUS (Anak yang Berhadapan dengan Hukum) serta barang bukti berupa 4 (empat) janjang buah kelapa sawit seberat sekitar 60 (enam puluh) kilogram dan 1 (satu) buah arit diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Marbau. Atas kejadian tersebut PT SMART, Tbk Kebun Padang Halaban mengalami kerugian sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan membuat Laporan ke Polsek Marbau |