Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
689/Pid.Sus/2024/PN Rap Daniel Tambunan, S.H JAINUL ALS JAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 689/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2285/L.2.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Daniel Tambunan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAINUL ALS JAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-237/RP.RAP/08/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

JAINUL ALS JAI

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Sei Sanggul 

Umur/Tanggal Lahir

:

28 Tahun / 06 Desember 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun V Telaga Suka Desa Sei Sanggul Kec. Panai Hilir

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan                           : tanggal 06 Mei 2024;
  2. Perpanjangn Penangkapan      : tanggal 09 Mei 2024;
  3. Penahanan                               :
    • Penyidik                              : Rutan, sejak 12 Mei 2024 s/d 31 Mei 2024;
    • Perpanjangan PU                : Rutan, sejak 01 Juni 2024 s/d 10 Juli 2024;
    • Perpanjangan Ketua PN      : Rutan, sejak 11 Juli 2024 s/d 09 Agustus 2024;
    • Penuntut Umum                   : Rutan, sejak 07 Agustus 2024 s/d 26 Agustus 2024.

 

C.    DAKWAAN :

       Primair:

Bahwa Terdakwa JAINUL ALS JAI, pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dsn V Desa Sei Sanggul Kec. Panai Hilir Kab. Labuhan batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa JAINUL ALS JAI bertemu MADON (DPO) dipinggir jalan untuk membeli sabu sebanyak 1 bungkus dan terdakwa langsung pulang kerumah. Sekira pukul 17.00 WIB terdakwa pergi ke warung Kakek Isal dimana diwarung tersebut Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus dengan harga Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah). Tidak lama setelah berhasil menjual sabu tersebut Terdakwa Jainul Als Jai didatangi beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Pada saat penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan Barang bukti 1(satu) buah plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,83 Gram Netto yang ditemukan pada tangan kanan terdakwa, 1(satu) buah dompet berwarna cokelat, uang sebesar Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merek Oppo A54 ditemukan didalam kantong saku celana sebelah terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 167/05.10102/2024 tanggal 08 Mei 2024 dari PT. Pegadaian Rantauprapat dengan hasil barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) gram dan berat netto 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. :  2515 / NNF / 2024 tanggal 21 Mei 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa yaitu: 1 (satu) buah plastik klip sabu dengan berat netto 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram diduga mengandung narkotika  milik terdakwa JAINUL ALS JAI dengan kesimpulan : BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa dalam hal perbuatan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, Terdakwa JAINUL ALS JAI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan Narkotika jenis sabu tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, melainkan untuk memperoleh narkotika jenis sabu untuk kepentingan pribadi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa JAINUL ALS JAI, pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dsn V Desa Sei Sanggul Kec. Panai Hilir Kab. Labuhan batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIB saksi EVANTRA, dan Saksi ZETAS ROVER HASIBUAN mendapat informasi dari warga sekitar terkait adanya transaksi narkotika di sekitaran Dusun V Desa Sei Sanggul Kec. Panai Hilir Kab. Labuhan batu. Selanjutnya saksi langsung mendatangi warung Kakek Isal dimana pada saat itu saksi melihat terdakwa sedang duduk sambil menunggu pembeli narkotika jenis sabu di warung tersebut kemudian saksi langsung melakukan penangkapan. Dari hasil pengeledahan saksi menemukan Barang bukti 1(satu) buah plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,83 Gram Netto yang ditemukan pada tangan kanan terdakwa, 1(satu) buah dompet berwarna cokelat, uang sebesar Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merek Oppo A54 ditemukan didalam kantong saku celana sebelah terdakwa. Setelah dilakukan penangkapan saksi mendaoat informasi bahwa sabu yang diperoleh terdakwa didapat dari MADON (DPO) dan sedanng dilakukan pencarian;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 167/05.10102/2024 tanggal 08 Mei 2024 dari PT. Pegadaian Rantauprapat dengan hasil barang bukti : 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) gram dan berat netto 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. :  2515 / NNF / 2024 tanggal 21 Mei 2024 dengan kesimpulan barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa yaitu: 1 (satu) buah plastik klip sabu dengan berat netto 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram diduga mengandung narkotika  milik terdakwa JAINUL ALS JAI dengan kesimpulan : BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa dalam hal perbuatan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, Terdakwa JAINUL ALS JAI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan Narkotika jenis sabu tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, melainkan untuk memperoleh narkotika jenis sabu untuk kepentingan pribadi.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya