Dakwaan |
Uraian singkat perkara pidana yang terjadi “ Pencurian Ringan “ yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 wib, di Divisi II PGE Blok K-31 PT. Grahadura Leidong Prima Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Berawal pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 wib, saksi TAMBOS SUAR INDRA SIAGIAN bersama saksi SOPIANTO dan saksi SARHA NAINGGOLAN melaksanakan patroli rutin di Divisi II PGE Blok K-31 PT. Grahadura Leidong Prima Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara dan melihat 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal sedang melangsir berondolan buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor, melihat hal tersebut, saksi TAMBOS SUAR INDRA SIAGIAN bersama saksi SOPIANTO dan saksi SAROHA NAINGGOLAN selaku satpam langsung memberhentikan ke 2 (dua) laki-laki tersebut, dan ketika di introgasi mengaku bernama SUWARDI alias ADI dan IPOL alias IPUL dan berterus terang telah melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PT. Grahadura Leidong Prima, lalu TAMBOS SUAR INDRA SIAGIAN bersama saksi SOPIANTO mengamankan tersangka SUWARDI alias ADI dan IPOL alias IPUL berikut barang bukti berupa 2 (dua) buah Goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 100 (seratus) Kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk KTM warna Hitam tanpa plat nomor Polisi dan membawa tersangka SURADI alias ADI dan tersangka IPOL alias IPUL ke Pos satpam untuk didata dan melaporkan pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut kepada manager dan atas kuasa yang diberikan oleh Manager PT. Grahadura Leidong Prima kepada saksi TAMBOS SUAR INDRA SIAGIAN, selanjutnya TAMBOS SUAR INDRA SIAGIAN melaporkan pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut ke Polsek Kualuh Hulu serta menyerahkan tersangka SUWARDI alias ADI dan tersangka IPOL alias IPUL berikut barang bukti agar di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia |