Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
284/Pid.C/2024/PN Rap S.H. DALIMUNTHE RIDHO ANJU PINELA NAPITUPULU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 284/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/59/V/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1S.H. DALIMUNTHE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDHO ANJU PINELA NAPITUPULU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada  hari sabtu tanggal 23 Maret 2024 Sekira Pukul 12.00 Wib telah terjadi pencuiran buah kelapa sawit sebanyak 15 (lima belas ) Janjang / Tross dengan berat kurang lebih 150 (seratus lima puluh) kg di kebun kelapa sawit milik H. ALI MUKTI DALIMUNTHE yang terletak di Dusun Sitimbulon Desa Binanga Dua Kec. Silangkitang Kab. Labuhanbatu Selatan yang dilakukan oleh tersangka RIDHO ANJU PINELA NAPITUPULU

Adapun awal kejadian tersebut pada hari Sabtu Tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wib tersangka berangkat dari rumahnya yang berada di Dusun Sitimbulon Desa Binanga Dua Kec. Silangkitang Kab. Labuhanbatu Selatan dengan membawa sebilah parang bengkok dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) cm dengan mengendarai Betor/becak bermotor tanpa plat miliknya menuju ladang sawit milik Haji Ali Mukti Dalimunthe, setelah sampai di lading milik Haji Ali MUkti Dalimunthe tersebut tersangka mengambil buah kelapa sawit tersebut dari pohonnya dengan menggunakan sebilah parang bengkok dengan panjang kurang lebih30 (tiga puluh) cm kemudian pada saat tersangka sedang mengambil   buah  kelapa  sawit  dari  pohonnya  tersebut  saya  ditegur  oleh  sdr   MHD AFIFUDDIN SIREGAR  dengan mengatakan kepadanya “ Hui “ dan tersangka menjawab” Hui “ selanjutnya tersangka mengumpulkan buah kelapa sawit yang tersangka ambil tersebut dan tersangka masukan kedalam bettor /becak bermotor miliknya  kemudian tersangka pergi dan ditengah perjalan tersangka dbertemu dengan sdr Heri Irawan Siregar dan mengatakan kepadanya “itu buah siapa “ dan saya menjawab “ saya disuruh oleh wak Uban “ dan kemudian tersangka pergi dan tidak berapa lama tersangka bertemu dengan sdr.ROMA dan sdr Roma menyuruh tersangka untuk kembali membawak Sawit yang tersangka curi ke ladang milik Haji Dalimunthe  dan setelah sampai diladang milik Haji Ali Mukti Dalimunthe sdr Heri Irawan Siregar sampai diladang milik Haji Ali MUkti Siregar dan kemudian sdr Heri Irawan Siregar memanggil  MHD AIFFUDDIN SIREGAR  dan ASARI TAMBAK dan setelah mereka berdua sampai diladang milik Haji Ali Mukti Dalimunthe kermudian sdr ASARI TAMBAK menelepon Haji Mukti Dalimunthe dan tidak berapa lama Haji Mukti Dalimunthe tiba diladangnya dan kemudian membawak tersangka dan barang bukti ke Polsek Silangkitamng ibukti dibawa guna diporses secara hukum

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebanyak Rp 300.000, ( tiga ratus ribu rupiah )

Tujuan Tersangka melakukan pencurian buah kelapa sawit milik H. ALI MUKTI DALIMUNTHE tersebut adalah untuk memiliknya dan di jual untuk memperoleh penghasilan atau pun untuk mendapatkan uang guna kebutuhan membeli susu anaknya.

Tersangka tidak pernah mendapat ijin dari Haji Ali Mukti Dalimunthe pada saat mengambil buah kelapa sawit hasil curian miliknya tersebut

 Adapun barang barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah - 15 (lima belas) janjang buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 150 kg, 1 ( satu ) bilah parang dengan panjang kurang lebih 30 cm dan 1 (satu ) unit becak bermotor ( betor ) Honda Revo warna hitam tanpa plat

 

Melakukan Tindak Pidana :

Pencurian ringan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 dari KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 02 tahun 2012 tanggal 27 Pebruari 2012, tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya