Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2025/PN Rap Susi Sihombing, S.H DARUSMAN Als DARUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-508/L.2.18/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Susi Sihombing, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARUSMAN Als DARUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Lambang_Kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. S.M. Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK/18/RP.RAP/01/2025

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

Darusman Alias Darus

Nomor Identitas

:

1210202701920002

Tempat Lahir

:

Meranti Paham

Umur / Tanggal Lahir

:

32 Tahun / 27 Januari 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun I Desa Meranti Paham Kec. Panai Hulu Kab. Labuhan Batu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 1.

Penangkapan

:

tanggal 23 November 2024 s/d 24 November 2024;

 2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, tanggal 24 November 2024 s/d 13 Desember 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, tanggal 14 Desember 2024 s/d 22 Januari 2025;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, tanggal 15 Januari 2025 s/d 03 Februari 2025;

 

C.   DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa Darusman Alias Darus, pada hari Sabtu tanggal 23 bulan November tahun 2024 pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok 12 K Afdeling 4 PTPN-IV Kebun Unit Usaha Ajamu Desa Perkebunan Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

 

Rantauprapat, 15 Januari 2025

PENUNTUT UMUM

Susi Sihombing, S.H

Jaksa Muda / 19810104 200603 2 002

s

Pihak Dipublikasikan Ya