Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
724/Pid.Sus/2024/PN Rap Susi Sihombing, S.H MUHAMMAD JONI SIHOMBING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 724/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2635/L.2.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Susi Sihombing, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JONI SIHOMBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Lambang_Kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. S.M. Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK/250/RP.RAP/08/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

Muhammad Joni Sihombing

Nomor Identitas

:

1210022107890005

Tempat Lahir

:

Kampung Sawah

Umur / Tanggal Lahir

:

34 Tahun / 21 Juli 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingkungan Kp Sawah I Kel. Sigambal Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

-

 

B.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 1.

Penangkapan

:

tanggal 21 Mei 2024 s/d 24 Mei 2024;

 

Perpanjangan Penangkapan

:

tanggal 24 Mei 2024 s/d 27 Mei 2024;

 2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 27 Mei 2024 s/d 15 Juni 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 16 Juni 2024 s/d 25 Juli 2024;

 

  • Perpanjangan PN

:

Rutan, sejak tanggal 26 Juli 2024 s/d 24 Agustus 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 21 Agustus 2024 s/d 09 September 2024;

 

C.    DAKWAAN:

Primair:

Bahwa Terdakwa Muhammad Joni Sihombing, pada hari Selasa tanggal 21 bulan Mei tahun 2024 pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di perkebunan kelapa sawit masyarakat yang terletak Lingkungan Kampung Sawah Kel. Sigambal Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada awal bulan Mei 2024 terdakwa Muhammad Joni Sihombing bertemu dengan Sdr. Soleh (Belum tertangkap/Dpo) di daerah kandang lembu yang terletak Perkebunan Kelapa sawit masyarakat yang terletak di Lingkungan Kampung Sawah Kel. Sigambal Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu terdakwa ditawarkan oleh Sdr. Soleh untuk menjual Narkotika jenis sabu dan saat itu terdakwa tidak ada kerjaan, kemudian terdakwa mengatakan kepada Sdr. Soleh “Boleh Abang”, kemudian berkelang tiga hari kemudian terdakwa bertemu kembali dan terdakwa diberikan Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) Gram, kemudian terdakwa menjual Narkotika jenis sabu tersebut selama empat hari dan terdakwa mendapatkan uang penjualan sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. Soleh pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024, Setelah itu menyerahkan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. Soleh, lalu terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu kembali dari Sdr. Soleh sebanyak 5 (lima) Gram dan akan terdakwa bayarkan setelah terdakwa menjual Narkotika jenis sabu kepada orang lain;
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib di Perkebunan Kelapa sawit masyarakat yang terletak di Lingkungan Kampung Sawah Kel. Sigambal Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu, ketika terdakwa sedang duduk-duduk sambil menunggu pembeli Narkotika jenis sabu yang datang kepada terdakwa, tiba-tiba datang seorang laki laki yang bernama Sdr. Acil (Belum tertangkap/Dpo) membeli Narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Setelah terdakwa memberikan Narkotika jenis sabu kepada Sdr. Acil tersebut, tiba-tiba datang mobil Avanza dan turun beberapa orang dari dalam mobil dan langsung melakukan pengejaran kepada terdakwa dan saat itu terdakwa seketika melarikan diri dan akhirnya terdakwa berhasil diamankan, kemudian beberapa laki-laki tersebut mengaku anggota Polri dari Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu yaitu saksi Riswan Siregar, S.H, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, S.H, dan setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Riswan Siregar, S.H, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, S.H melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dari tangan terdakwa ditemukan 5 (lima) bungkus plastik transparan berisi kristal putih di duga Narkotika jenis sabu dengan berat 4,71 Gram Netto, ditemukan dikantong celana sebelah kiri 2 (dua) bungkus plastik transparan berisi plastik klip kosong, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet ditemukan di tempat terdakwa duduk, 1 (satu) unit handphone Oppo Warna hitam ditemukan di sebuah pondok yang tidak jauh dari penangkapan dan uang hasil penjualan senilai Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dikantong sebelah belakang;
  • Kemudian saksi Riswan Siregar, S.H, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, S.H menginterogasi terdakwa bahwa barang-barang tersebut adalah milik terdakwa, kemudian saksi Riswan Siregar, S.H, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, S.H membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Labuhan Batu guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 214/05.10102/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Ely S. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut: 5 (lima) bungkus plastik transparan berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 5,71 gram dan Berat Netto 4,71 gram;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, Nomor LAB: 3040/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal Enam bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan Yudiatnis, S.T, yang diketahui oleh Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa: 5 (lima) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 4,71 (empat koma tujuh satu) gram. Diduga mengandung Narkotika milik Muhammad Joni Sihombing adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa Muhammad Joni Sihombing, pada hari Selasa tanggal 21 bulan Mei tahun 2024 pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perkebunaan Kelapa Sawit masyarakat yang terletak di Lingkungan Kampung Sawah, Kel. Sigambal, Kec. Rantau Selatan, Kab Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wib saksi Riswan Siregar, S.H, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, S.H mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa di Perkebunan Kelapa sawit masayrakat yang terletak dilingkungan Kampung Sawah Kel. Sigambal Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu, sering terjadi jual beli Narkotika Jenis sabu dan atas infomasi tersebut pada pukul 12.10 Wib saksi Riswan Siregar, S.H, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, S.H berangkat menuju lokasi yang diberikan infomasi yang dimaksud. Kemudian sekira pukul 12.30 Wib saksi Riswan Siregar, S.H, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, S.H melakukan penyeledikan dan melihat seorang laki-laki, sehingga dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan mengaku bernama terdakwa Muhammad Joni Sihombing disaat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan dari tangan kanan pelaku berupa 5 (lima) bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,71 Gram Netto, ditemukan dikantong celana sebelah kiri 2 (dua) bungkus plastik transparan berisi plastik klip kosong ditempat duduk tersangka, 1 (satu) buah Sekop yang terbuat dari pipet ditempat tersangka duduk, 1 (satu) unit handphone Oppo Warna hitam ditemukan disebuah pondok yang tidak jauh dari penangkapan dan uang hasil penjualan senilai Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dikantong sebelah belakang. Kemudian saksi Riswan Siregar, S.H, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, S.H menginterogasi terdakwa bahwa barang-barang tersebut adalah milik terdakwa, kemudian saksi Riswan Siregar, S.H, saksi Jamil Munthe dan saksi Hardisyah Putra Siregar, S.H membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Labuhan Batu guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor: 214/05.10102/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Ely S. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut: 5 (lima) bungkus plastik transparan berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 5,71 gram dan Berat Netto 4,71 gram;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, Nomor LAB: 3040/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal Enam bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan Yudiatnis, S.T, yang diketahui oleh Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa: 5 (lima) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 4,71 (empat koma tujuh satu) gram. Diduga mengandung Narkotika milik Muhammad Joni Sihombing adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Rantauprapat, 21 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

Susi Sihombing, S.H

Jaksa Muda / 19810104 200603 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya