Dakwaan |
Tindak Pidana Pencurian Ringan berupa berondolan buah kelapa sawit yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 17.15 Wib, di Afdeling V Blok L-18 TM 1996 PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Utara Desa N-4 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu yang dilakukan pelaku atas nama HENDRIK KADHAFI M dan cara pelaku masuk kearela perkebunan dengan berjalan kaki, Sesampainya di arela perkebunan pelaku mengutip brondolan buah kelapa sawit yang berjatuhan dibawah pohon menggunakan kedua tangan pelaku selanjutnya setelah penuh pelaku mebawa goni plastik yang berisi brondolan buah kelapa sawit tersebut dengan cara dipudak, namun saat pelaku sedang berjalan kaki hendak keluar areal perkebunan tersebut tersangka di amankan oleh pihak keamanan PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Utara dan akibat kejadian tersebut PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Utara mengalami kerugian sebesar Rp.48.000 (Empat puluh delapan ribu rupiah) dan terhadap pelaku HENDRIK KADHAFI M dipersangkakan telah melakukan pencurian Ringan Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 Ayat (1) huruf a dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012 |