Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2024/PN Rap Trisna Susanti 1.endang harcipta
2.Hj.siti ratna
3.EDY SURANTA GINTING
4.heri hidayat ginting
5.akbar saputra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024/PN Rap
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Trisna Susanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1irvan fadly lubis,SHTrisna Susanti
Tergugat
NoNama
1endang harcipta
2Hj.siti ratna
3EDY SURANTA GINTING
4heri hidayat ginting
5akbar saputra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah mengabaikan tanggung jawab sebagai ahli waris membayar Hutang Almarhum Bambang Hartoto adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan hutang-hutang Almarhum Bambang Hartoto dalam Surat Perjanjian akta Notaris Teguh Perdana Sulaiman, SH. Spn Nomor 70 tanggal 1 Agustus 2019 yang menjadi tanggung jawab dan wajib diselesaikan oleh Para Tergugat sejumlah Rp. 1.077.408.500,- ( satu miliyar tujuh puluh tujuh juta empat ratus delapan ribu lima ratus rupiah); 
4. Menghukum Para Tergugat membayar hutang-hutang Almarhum Bambang Hartoto sejumlah Rp. 1.077.408.500,- ( satu miliyar tujuh puluh tujuh juta empat ratus delapan ribu lima ratus rupiah) kepada Penggugat dengan menjual lelang tanah dan bangunan yang sertifikatnya telah diserahkan oleh Almarhum Bambang Hartoto kepada Penggugat, yaitu : 
a. Satu bidang tanah dan yang terletak diatasnya dengan luas ± 7.340 M2 yang terletak di Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 565 tanggal 28 Oktober 1978 Atas Nama Bambang Hartoto;
b. Satu bidang tanah dan yang terletak diatasnya dengan luas ± 910 M2, yang terletak di Desa Bakaran Batu Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1370 tanggal 11 November 1992 Atas Nama Bambang Hartoto;   
c. Satu bidang tanah dan yang terletak diatasnya dengan luas ± 6.726 M2,yang terletak di Desa Siringi-ringu Kecamatan Rantau Utara,Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1819 tanggal 25 November 1996 Atas Nama Bambang Hartoto; 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar  kepada Penggugat uang paksa (dwangsoom) sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak perkara ini didaftarkan sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik dan seketika;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
7. Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo et Bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak