Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
28/Pid.C/2025/PN Rap FIKRI WANDANA SAMSINAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.C/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan b/13/i/2025/reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FIKRI WANDANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSINAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dapat dijelaskan caranya dan peranan SAMSINAR adalah pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, sekira pukul 15.00 Wib di Blok C 40 Divisi III Padang Mahondang Desa  Silumajang Kec. NA IX-X Kab. Labuhan Batu Utara telah terjadi pencurian berondolan buah kelapa sawit yang di curi sebanyak 2 (dua) goni plastik yang beratnya ± 15 Kg milik PT. Smart.Dimana sebelumnya SUGIRAN dan SULIADI sedang berpatroli dengan menaiki sepeda motor di  Blok C 41 Divisi III Padang Mahondang Kec. Silumajang Kab. Labuhan Batu Utara. Kemudian melihat seorang Perempuan yang di ketahui bernama  SAMSINAR sedang mencari dan mengutip berondolan kemudian mengamankannya beserta dengan barang bukti yaitu 2 (dua) goni plastik yang beratnya ± 15 Kg, lalu membawa ke Kantor Divisi III Padang Mahondang tidak berapa lama SAMSINAR di bawa dan  serahkan ke Polsek Na. IX-X untuk di proses lebih lanjut. Kerugian yang dialami PT. Smart Perkebunan Pernantian adalah 15 Kg X Rp. 3.000,- = Rp. 45.000,- (Empat puluh lima ribu rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya