Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg.Perk.: PDM-31/RP.Rap/1/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
Agus Mulyanto Als Agus
|
Nomor Identitas
|
:
|
-
|
Tempat Lahir
|
:
|
S6 Aek Nabara
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
27 tahun/08 Agustus 1997
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun S6 Aek Nabara Kec.Bilah Hulu Kab.Labuhan Batu
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal tanggal 21 November 2024 s/d 22 November 2024;
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 November 2024 s/d 11 Desember 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 12 Desember 2024 s/d 20 Januari 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 20 Januari 2025 s/d 08 Februari 2025.
|
C. DAKWAAN :
Bahwa terdakwa AGUS MULYANTO Als AGUS pada hari Kamis Tanggal 21 Bulan November Tahun 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Blok D8 Divisi I PT.Pangkatan Indonesia Desa Perkebunan Pangkatan Kec.Pangkatan Kab.Labuhan Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 bulan November Tahun 2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa Agus Mulyanto Als Agus berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna putih les merah tanpa nomor polisi menuju areal perkebunan PT.Pangkatan Indonesia dengan membawa 1 (Satu) buah goni plastik, setelah berada di dalam areal perkebunan tepatnya di Blok D8 Divisi I PT.Pangkatan Indonesia Desa Perkebunan Pangkatan Kec.Pangkatan Kab.Labuhan Batu, terdakwa memarkirkan sepeda motornya lalu mulai mengambil brondolan buah kelapa sawit dengan cara mengutipnya dari bawah pokok lalu memasukkannya kedalam goni plastik hingga penuh, kemudian terdakwa menyembunyikan goni plastik tersebut di semak-semak Blok D8 Divisi I tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 bulan November Tahun 2024 sekira pukul 06.15 Wib saksi Suliadi yang merupakan mandor panen pada PT.Pangkatan Indonesia memerintahkan terdakwa untuk membersihkan piringan pokok kelapa sawir di areal Blok W2 Divisi II Kebun PT.Pangkatan Indonesia hingga pada pukul 13.15 Wib terdakwa selesai bekerja lalu terdakwa pergi menuju ke Blok D8 Divisi I Kebun PT.Pangkatan Indonesia untuk mengambil goni berisi brondolan buah kelapa sawit yang sebelumnya terdakwa sembunyikan, kemudian terdakwa mengangkat goni berisi brondolan buah kelapa sawit tersebut ke atas sepeda motor terdakwa untuk terdakwa jual, namun pada saat terdakwa sedang berada dalam perjalanan terdakwa di amankan oleh Saksi Nurdin dan Saksi Suhartato yang merupakan pihak pengamanan PT.Pangkatan Indonesia, selanjutnya Saksi Nurdin dan Saksi Suhartato membawa terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) goni plastik berisi brondolan buah kelapa sawit dengan berat 30 (tiga puluh) Kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna putih les merah tanpa nomor polisi ke kantor perkebunan PT.Pangkatan Indonesia selanjutnya ke diserahkan ke Polsek Bilah Hilir untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa AGUS MULYANTO Als AGUS yang telah mengambil 1 (satu) goni plastik berisi brondolan buah kelapa sawit dengan berat 30 (tiga puluh) Kg, adalah tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu PT.Pangkatan Indonesia.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa terdakwa AGUS MULYANTO Als AGUS mengakibatkan PT.Pangkatan Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |