Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
698/Pid.B/2024/PN Rap Rani Trisna Togatorop, S.H RAHMAD HIDAYAT Als RAHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 698/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2388/L.2.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rani Trisna Togatorop, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD HIDAYAT Als RAHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

Bahwa Terdakwa Rahmad Hidayat Alias Rahmad, pada hari Rabu tanggal 01 bulan Mei tahun 2024 pukul 19.30 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun IV Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:”

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 bulan Mei tahun 2024 pukul 18.00 Wib terdakwa sedang berjalan melintasi kios saksi Izhar Adinitha yabg terletak di jalan rintis Dusun IV Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu setelah mengamati sekeliling kios kemudian terdakwa bergegas kerumah terdakwa lalu mengambil sebuah gancu dan kemudian kembali ke kios saksi Izhar Adinitha lalu mencungkil pintu samping kios dengan gancu kemudian menendang papan pintu kios menggunakan kaki terdakwa secara berkali-kali sehingga papan pintu jebol/terbuka kemudian papan yang telah jebol terdakwa tarik sehingga lepas dari pintu dan kemudian terdakwa masuk kedalam kios melalui celah pintu yang telah terbuka dan terdakwa mengambil sebuah stelling kaca berisi rokok berbagai merk yang terletak di atas meja jualan dan kemudian terdakwa membuka pintu kios dari dalam dengan menggeser pengunci pintu lalu terdakwa keluar dari kios kemudian berjalan kaki membawa stelling berisi rokok menuju perladangan sawit lalu mengeluarkan semua rokok-rokok yang ada di dalam stelling kaca dan membalutnya dengan plastik dan membuang stelling kaca kedalam parit dabn membuang gancu ke semak-semak;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) stelling kaca berisi rokok berbagai merk tanpa seijin saksi Izhar Adinitha untuk dimiliki sehingga akibat perbuatan Terdakwa, saksi Izhar Adinitha mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa Rahmad Hidayat Alias Rahmad, pada hari Rabu tanggal 01 bulan Mei tahun 2024 pukul 19.30 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun IV Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 bulan Mei tahun 2024 pukul 18.00 Wib terdakwa sedang berjalan melintasi kios saksi Izhar Adinitha yang terletak di jalan rintis Dusun IV Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu setelah mengamati sekeliling kios kemudian terdakwa bergegas kerumah terdakwa lalu mengambil sebuah gancu dan kemudian kembali ke kios saksi Izhar Adinitha lalu mencungkil pintu samping kios dengan gancu kemudian menendang papan pintu kios menggunakan kaki terdakwa secara berkali-kali sehingga papan pintu jebol/terbuka kemudian papan yang telah jebol terdakwa tarik sehingga lepas dari pintu dan kemudian terdakwa masuk kedalam kios melalui celah pintu yang telah terbuka dan terdakwa mengambil sebuah stelling kaca berisi rokok berbagai merk yang terletak di atas meja jualan dan kemudian terdakwa membuka pintu kios dari dalam dengan menggeser pengunci pintu lalu terdakwa keluar dari kios kemudian berjalan kaki membawa stelling berisi rokok menuju perladangan sawit lalu mengeluarkan semua rokok-rokok yang ada di dalam stelling kaca dan membalutnya dengan plastik dan membuang stelling kaca kedalam parit dabn membuang gancu ke semak-semak;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) stelling kaca berisi rokok berbagai merk tanpa seijin saksi Izhar Adinitha untuk dimiliki sehingga akibat perbuatan Terdakwa, saksi Izhar Adinitha mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya