Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
702/Pid.Sus/2024/PN Rap arthur simada sinuraya HENDRA SAHPUTRA Alias KEMBUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 702/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2552/L.2.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1arthur simada sinuraya
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SAHPUTRA Alias KEMBUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Lambang_Kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. S.M. Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK/243/RP.RAP/08/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

Hendra Sahputra Alias Kembus

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Rantauprapat

Umur / Tanggal Lahir

:

40 Tahun / 20 Juli 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl Kenanga 25 Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 1.

Penangkapan

:

tanggal 12 Juni 2024 s/d 15 Juni 2024;

 

Perpanjangan Penangkapan

:

tanggal 15 Juni 2024 s/d 18 Juni 2024;

 2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 18 Juni 2024 s/d 07 Juli 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 08 Juli 2024 s/d 16 Agustus 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 14 Agustus 2024 s/d 02 September 2024.

 

C.   DAKWAAN:

Primair:

Bahwa terdakwa Hendra Sahputra Alias Kembus, pada hari Rabu tanggal 12 bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl WR. Suratman Gg Sado Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa HENDRA SAHPUTRA ALIAS KEMBUS yang sedang berada di rumah Terdakwa yang bertempat di Jl Kenanga 25 Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu menuju ke Kota Binjai. Kemudian pada haru Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa hendak kembali menuju ke rumah Terdakwa dan menghubungi Sdr MANAN (DPO) dengan tujuan mendapatkan Narkotika Jenis Sabu. Kemudian Sdr MANAN (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu yang berada di Jl Batang Kuic Kel. Sei Rotan Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang di rumah Sdr MANAN (DPO). Kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdr MANAN (DPO) lalu Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik putih transparan yang berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 50 (lima puluh) Gram Netto dari Sdr MANAN (DPO). Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju kembali ke rumah Terdakwa sambil membawa 1 (satu) bungkus plastik putih transparan yang berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 50 (lima puluh) gram tersebut;
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa menyerahkan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 5 (lima) Gram Netto kepada Sdr JIGI (DPO) untuk dijualkan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa didatangi oleh Pihak Kepolisian. Kemudian Pihak Kepolisian langsung melakukan peanngkapan terhadap Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android Merek POCO warna biru dari depan Terdakwa, 1 (satu) bungkus plastik klip transaran yang berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 22,28 (dua puluh dua koma koma dua delapan) Gram Netto, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 9,8 (sembilan koma delapan) Gram Netto, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika Jenis Sabu sebrat 0,9 (nol koma sembilan) Gram Netto dan 1 (satu) buah piring keramik ditemukan dari dalam lemari yang berada di dalam kamar rumah Terdakwa. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa yang didapatkan dari Sdr MANAN (DPO). Selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Labuhanbatu guna proses secara hukum;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) beratnya lebih dari 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan / Taksiran Barang dari Pegadaian Cabang Rantauprapat pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 12,28 (dua belas koma dua delapan) Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 9,8 (sembilan koma delapan) Gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 0,9 (nol koma sembilan) Gram Netto untuk dikirim ke Bid Labfor Polda Sumut guna pemeriksaan secara laboratoris dan sisa hasil uji atau pengembalian dari Bid Labfor Polda Sumut nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan yang disita dari Terdakwa HENDRA SAHPUTRA ALIAS KEMBUS;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Sumut Nomor Lab : 3445/NNF/2024, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S. Pd., serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP UNGKAP SIAHAAN,S. Si, M,Si berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 10 (sepuluh) Gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 9,8 (sembilan koma delapan) Gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,9 (nol koma sembilan) Gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa atas nama HENDRA SAHPUTRA ALIAS KEMBUS, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair:

Bahwa terdakwa Hendra Sahputra Alias Kembus, pada hari Rabu tanggal 12 bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl WR. Suratman Gg Sado Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib, saksi Feri C. Sembiring, S.H, saksi Jekson Hasiolan Manik dan saksi Doli H. Sitompul dari Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika yang terjadi disekitar Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Menerima informasi tersebut, selanjutnya saya bersama rekan-rekan saya langsung turun ke lokasi yang diduga kerap dijadikan sebagai lokasi peredaran narkotika. Sekira 10.40 Wib, saksi Feri C. Sembiring, S.H, saksi Jekson Hasiolan Manik dan saksi Doli H. Sitompul melakukan serangkaian tugas penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan baket di sekitar Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Sampai pada pukul 11.30 Wib, saksi Feri C. Sembiring, S.H, saksi Jekson Hasiolan Manik dan saksi Doli H. Sitompul selesai melakukan penyelidikan dan pulbaket dengan hasil penyelidikan kami bahwa benar informasi mayarakat tersebut bahwa telah terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang laki-laki bernama panggilan KEMBUS di Jl. WR. Supratman Gg. Sado Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Setelah itu saksi Feri C. Sembiring, S.H, saksi Jekson Hasiolan Manik dan saksi Doli H. Sitompul langsung mencari keberadaan laki-laki bernama KEMBUS tersebut sampai pada pukul 12.20 Wib kami berhasil menemukan lokasi laki-laki bernama KEMBUS tersebut berada. Adapun laki-laki bernama panggilan KEMBUS tersebut sedang berada di sebuah rumah yang terletak di Jl. WR. Supratman Gg. Sado Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Selanjutnya saksi Feri C. Sembiring, S.H, saksi Jekson Hasiolan Manik dan saksi Doli H. Sitompul melakukan pengintaian terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sedang berada di sebuah rumah sedang tidur-tiduran. Setelah ±30 menit kami melakukan pengintaian, maka sekira pukul 13.00 Wib saksi Feri C. Sembiring, S.H, saksi Jekson Hasiolan Manik dan saksi Doli H. Sitompul langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang setelah kami tangkap mengaku bernama HENDRA SAHPUTRA Alias KEMBUS. Setelah dilakukan  penangkapan terhadap HENDRA SAHPUTRA Alias KEMBUS ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android merk POCO warna biru ditemukan ±30 cm tepat dihadapan tersangka pada saat penangkapan. Setelah itu saksi Feri C. Sembiring, S.H, saksi Jekson Hasiolan Manik dan saksi Doli H. Sitompul melakukan penggeledahan di dalam kemar HENDRA SAHPUTRA Alias KEMBUS dan pada saat dilakukan penggeledahan, saksi Feri C. Sembiring, S.H, saksi Jekson Hasiolan Manik dan saksi Doli H. Sitompul berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 22,28 gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 9,8 gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,9 gram netto dan 1 (satu) buah piring keramik seluruhnya ditemukan di dalam lemari pakaian di dalam kamar di rumah tinggal HENDRA SAHPUTRA Alias KEMBUS. Adapun terhadap HENDRA SAHPUTRA Alias KEMBUS beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawah ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan / Penghitungan / Taksiran Barang dari Pegadaian Cabang Rantauprapat pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 telah melakukan penghitungan / penimbangan / penyisihan barang bukti sitaan berupa Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 12,28 (dua belas koma dua delapan) Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 9,8 (sembilan koma delapan) Gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih seluruhnya (Netto) 0,9 (nol koma sembilan) Gram Netto untuk dikirim ke Bid Labfor Polda Sumut guna pemeriksaan secara laboratoris dan sisa hasil uji atau pengembalian dari Bid Labfor Polda Sumut nantinya akan dipergunakan sebagai barang bukti di persidangan yang disita dari Terdakwa HENDRA SAHPUTRA ALIAS KEMBUS;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Sumut Nomor Lab : 3445/NNF/2024, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, M.Farm, Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S. Pd., serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP UNGKAP SIAHAAN,S. Si, M,Si berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 10 (sepuluh) Gram, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 9,8 (sembilan koma delapan) Gram dan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 0,9 (nol koma sembilan) Gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa atas nama HENDRA SAHPUTRA ALIAS KEMBUS, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Rantauprapat, 14 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

Arthur Simada Sinuraya, S.H

Ajun Jaksa Madya / 19931019 202012 1 012

Pihak Dipublikasikan Ya