Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
418/Pid.C/2024/PN Rap MHD. ALFIAN HASIBUAN SADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 418/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T/80/VII/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MHD. ALFIAN HASIBUAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Berondolan Buah Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari Senin, tanggal 01 Juli 2024 sekitar Pukul 14.30 Wib di Afdeling 1 Blok F-1 Perkebunan PTPN4 Aek Nabara Utara Desa N-2 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, Adapun cara Terdakwa melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit adalah dengan cara dengan berjalan kaki dan kemudian terdakwa mengambil berondolan Buah Kelapa Sawit yang berada di bawah pohonnya dengan cara mengutip dan mengumpulkan berondoan buah kelapa sawit dengan kedua tangan terdakwa lalu setelah terkumpul satu karung goni terdakwa memundak karung goni berisi berondolan kelapa sawit menuju perkampungan namun pada saat berjalan sambil memundak karung goni dan disitulah terdakwa ditangkap oleh petugas PTPN4 perkebunan Aek Nabara Utara kemudian Terdakwa dibawa kepolsek untuk diproses secara hukum yang berlaku, dan akibat kejadian tersebut Pihak Perkebunan PTPN3 Aek Nabara Utara merasa dirugikan dan kerugian sekira Rp. 72.000,( tujuh puluh dua ribu rupiah ). Mengacu Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012 Tanggal 27 Pebruari 2012 tentang penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maka terhadap Tersangka atas nama SADI dipersangkakan melanggar Pasal 364 Ayat 1 Huruf b dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012

Pihak Dipublikasikan Ya