Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
362/Pid.C/2024/PN Rap TH. SIPAHUTAR JULPANTRI ALIAS ZULPAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 362/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/504/VI/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TH. SIPAHUTAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULPANTRI ALIAS ZULPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Uraian singkat perkara pidana yang terjadi “ Pencurian Ringan “ terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib, di Jl. Dusun IV kampung Baru Desa Kuala Beringin Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 10.00 wib, di Jl. Dusun IV Kampung Baru Desa Kuala Beringin Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, saat itu saksi DEDY WIJAYA HASIBUAN memergoki tersangka JULPANTRI alias ZULPAN berada di areal kebun kelapa sawit milik NURHAYATI, lalu pada saat itu saksi DEDY WIJAYA HASIBUAN bertanya kepada tersangka JULPANTRI alias ZULPAN dengan mengatakan “ KAU NGAPAIN DISINI “ dimana saat itu tersangka JULPANTRI alias ZULPAN menjawab dengan mengatakan “ NGAMBIL JENGKOL BANG “ lalu saksi DEDY WIJAYA HASIBUAN bertanya lagi dengan mengatakan “ JENGKOL SIAPA YANG KAU AMBIL “ lalu tersangka JULPANTRI alias ZULPAN menjawab dengan mengatakan “ GAK TAHU BANG JENGKOL SIAPA ADA DISITU  “ , lalu saat itu saksi DEDY WIJAYA HASIBUAN mengatakan “ INI LADANG KAMI “ dimana saat itu tersangka JULPANTRI alias ZULPAN menjawab dengan mengatakan “ MAAF BANG MAAF BANG GAK TAHU AKU INI LADANG ABANG “ , lalu saksi DEDY WIJAYA HASIBUAN berkata kepada tersangka “ JANGAN KAU GANGGU LADANG INI YA, KARENA DULU KAU SUDAH PERNAH TERTANGKAP TANGAN MENCURI SAWIT DISINI, JANGAN KAU ULANGI LAGI YA, NANTI KALAU ADA SAWIT ATAU JENGKOL YANG HILANG KAU KU CARI “ dan selanjutnya saksi DEDY WIJAYA HASIBUAN pergi dan menemui NURHAYATI di sekolah untuk memberi tahu NURHAYATI bahwa ada orang berada di kebun kelapa sawit milik NURHAYATI.

Lalu sekira pukul 10.00 wib, ketika saksi korban NURHAYATI dan saksi DEDY WIJAYA HASIBUAN hendak pergi mengecek ke kebun, tiba-tiba tersangka JULPANTRI alias ZULPAN melintas dengan mengendarai sepeda motor membawa buah kelapa sawit di dalam keranjang, lalu saksi DEDY WIJAYA HASIBUAN langsung memberhentikan tersangka JULPANTRI HASIBUAN dan bertanya dengan mengatakan “ KAU AMBIL SAWIT KAMI YA “ lalu pada saat itu tersangka JULPANTRI alias ZULPAN mengaku dengan mengatakan “ IYA BANG KUAMBIL SAWIT IBU INI 2 (DUA) JANJANG, SELEBIHNYA INI PUNYA KU SENDIRI UNTUK TAMBAHAN UANG ROKOK “, mendengar perkataan tersangka, selanjutnya saksi NURHAYATI dan saksi DEDY WIJAYA HASIBUAN langsung mengamankan tersangka JULPANTRI alias ZULPAN berikut barang bukti 2 (dua) janjang buah kelapa sawit milik saksi NURRHAYATI yang di curi oleh tersangka JULPANTRI alias ZULPAN ke halaman rumah saksi NURHAYATI yang letaknya tepat di seberang sekolah, kemudian saksi NURHAYATI menelepon pak Sekdes Desa Kuala Beringin memberitahu kejadian pencurian buah kelapa sawit tersebut, dimana saat itu pak Sekdes Kuala Beringin menyuruh saksi NURHAYATI agar membawa tersangka JULPANTRI alias ZULPAN berikut barang bukti ke kantor Desa Kuala Beringin, kemudian saksi NURHAYATI, saksi DEDY WIJAYA HASIBUAN dan saksi SUPAAT membawa tersangka JULPANTRI alias ZULPAN berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor, keranjang gandeng yang berisi buah kelapa sawit ke Kantor Desa Kuala Beringin, namun setelah di kantor Desa Kuala Beringin, tiba-tiba teman tersangka yang saksi ketahui bernama PENDI datang dan membawa kabur sepeda motor tersebut berikut dengan keranjang, Atas kejadian pencurian tersebut saksi NURHAYATI mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) dan secara resmi melaporkan pencurian buah kelapa sawit tersebut ke Polsek Kualuh Hulu dan menyerahkan tersangka JULPANTRI alias ZULPAN berikut barang bukti 2 (dua) janjang buah kelapa sawit agar di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pihak Dipublikasikan Ya