Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
53/Pid.C/2025/PN Rap HARRY H TAMPUBOLON MUHAMMAD HIDAYAT SUMANTRI Alias DAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.C/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan T/10/I/RES.1.8/2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HARRY H TAMPUBOLON
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HIDAYAT SUMANTRI Alias DAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 19.25 WIB Pelapor dihubungi oleh Saksi yang mengatakan bahwa telah diamankan seorang laki-laki yang sedang mencuri berondolan buah kelapa sawit di ivisi III Blok 33 Tahun Tanam 2010 PT SMART Tbk Kebun Padang Halaban Desa Aek Hitetoras Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kemudian Saksi mengamankan Pelaku yang mengaku bernama MUHAMMAD HIDAYAT SUMANTRI Alias DAYAT dan barang bukti berupa 1 (satu) buah karung goni berisi berondolan buah kelapa sawit seberat sekitar 30 (tiga puluh) kilogram dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 Nomor Polisi BK 2541 YAU. Atas kejadian tersebut PT SMART Tbk Kebun Padang Halaban mengalami kerugian sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan membuat Laporan ke Polsek Marbau.

Pihak Dipublikasikan Ya