Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
593/Pid.C/2024/PN Rap TH. SIPAHUTAR SUTOMI alias TOMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 593/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/923/IX/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TH. SIPAHUTAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTOMI alias TOMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Uraian singkat perkara pidana yang terjadi “ Pencurian Ringan “ yang terjadi pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 05.00 wib, di Divisi IV LME Blok K-35 PT. Grahadura Leidong Prima Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Berawal pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekira pukul 05.00 wib, saksi LAMHOT PANDIANGAN bersama saksi EDISON SIMANJUNTAK dan saksi OLOAN PARULIAN PARDEDE melaksanakan patroli rutin di Divisi IV LME Blok K-35 PT. Grahadura Leidong Prima Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan saat itu melihat 2 (dua) orang laki-laki sedang melangsir/membawa 2 (dua) buah Goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor, melihat hal tersebut sakis LAMHOT PANDIANGAN bersama saksi EDISON SIMANJUNTAK dan saksi OLOAN PARULIAN PARDEDE selaku satpam langsung memberhentikan ke 2 (dua) laki-laki tersebut, namun 1 (satu) orang pelaku berhasil melarikan diri dan hanya berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku berikut dengan barang bukti 2 (dua) buah Goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 100 (seratus) Kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam tanpa plat nomor Polisi, lalu saksi LAMHOT PANDIANGAN mengitrogasi laki-laki tersebut dan mengaku bernama TOMI dan mengakui melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PT. Grahadura Leidong Prima, lalu saksi LAMHT PANDIANGAN bersama saksi EDISON SIMANJUNTAK dan saksi OLOAN PARULIAN PARDEDE membawa tersangka TOMI ke Pos Satpam untuk didata. Akibat pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut PT. Grahadura Leidong Prima mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian atas kuasa yang diberikan oleh PT. Grahadura Leidong Prima kepada saksi LAMHOT PANDIANGAN, selanjutnya saksi LAMHOT PANDIANGAN membuat laporan ke Polisi dan menyerahkan tersangka TOMI berikut barang bukti 2 (dua) buah Goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 100 (seratus) Kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beta warna Hitam tanpa plat nomor Polisi agar di proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Melanggar : Terhadap tersangka SUTOMI alias TOMI telah dapat dipersangkakan melanggar Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya