Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2025/PN Rap Hani Serepina Purba, S.H LETNAN TAMBUNAN Als LETNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-614/L.2.18/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hani Serepina Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LETNAN TAMBUNAN Als LETNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk.: PDM-38/RP.Rap/1/2025

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

Letnan Tambunan Als Letnan

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Aek Nabara

Umur / Tanggal Lahir

:

33 tahun/31 Maret 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lorong Horas Aek Nabara Desa Pondok Batu Kec.Bilah Hulu, Labuhan Batu.

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Mocok-mocok.

Pendidikan

:

-

B.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal tanggal 26 November 2024 s/d 27 November 2024;

2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 27 November 2024 s/d 16 Desember 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 17 Desember 2024 s/d 25 Januari 2025;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 22 Januari 2025 s/d 10 Februari 2025.

 

C.    DAKWAAN  :

Primair :

Bahwa terdakwa Letnan Tambunan Als Letnan bersama dengan Sdr.Pak Indra Tambunan (DPO) pada hari Senin Tanggal 25 Bulan November Tahun 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Blok J1 Divisi III Kebun PT.Pangkatan Indonesia Desa Perkebunan Pangkatan Kec.Pangkatan Kab.Labuhan Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib Sdr.Pak Indra Tambunan (DPO) mendatangi terdakwa Letnan Tambunan Als Letnan kemudian mengajak terdakwa pergi ke areal perkebunan PT.Pangkatan Indonesia dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Revo warna hitam les merah (DPB), setelah berada di dalam areal perkebunan tepatnya di  Blok J1 Divisi III Kebun PT.Pangkatan Indonesia Desa Perkebunan Pangkatan Kec.Pangkatan Kab.Labuhan Batu sekira pukul 16.30 Wib terdakwa bersama dengan Sdr.Pak Indra Tambunan (DPO) berhenti di pinggir parit bekoan lalu terdakwa masuk ke dalam parit bekoan dan mengambil 1 (Satu) buah janjang buah kelapa sawit milik PT.Pangkatan Indonesia kemudian menyerahkannya kepada Sdr.Pak Indra Tambunan (DPO) dan menaikkannya ke atas sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa dan Sdr.Pak Indra Tambunan (DPO), selanjutnya terdakwa dan Sdr.Pak Indra Tambunan (DPO) melanjutkan perjalan untuk menjual 1 (Satu) buah janjang buah kelapa sawit tersebut namun pada saat diperjalanan yang masih berjarak 100 (seratus) meter dari parit berkoan saksi Rahotdin Purba yang merupakan petugas keamanan PT.Pangkatan Indonesia memberhentikan terdakwa dan Sdr.Pak Indra Tambunan (DPO), kemudian saksi Rahotdin Purba mengamankan terdakwa sedangkan Sdr.Pak Indra Tambunan (DPO) berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya saksi Rahotdin Purba membawa terdakwa beserta barang bukti berupa  1 (Satu) buah janjang buah kelapa sawit seberat 40 Kg ke kantor PT.Pangkatan Indonesia selanjutnya di serahkan ke Polsek Bilah Hilir untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan terdakwa Letnan Tambunan Als Letnan bersama dengan Sdr.Pak Indra Tambunan (DPO) yang telah mengambil 1 (Satu) buah janjang buah kelapa sawit seberat 40 Kg, adalah tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu PT.Pangkatan Indonesia;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Letnan Tambunan Als Letnan bersama dengan Sdr.Pak Indra Tambunan (DPO) mengakibatkan PT.Pangkatan Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.

 

Subsidair:

Bahwa terdakwa Letnan Tambunan Als Letnan pada hari Senin Tanggal 25 Bulan November Tahun 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Blok J1 Divisi III Kebun PT.Pangkatan Indonesia Desa Perkebunan Pangkatan Kec.Pangkatan Kab.Labuhan Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib Sdr.Pak Indra Tambunan (DPO) mendatangi terdakwa Letnan Tambunan Als Letnan kemudian mengajak terdakwa pergi ke areal perkebunan PT.Pangkatan Indonesia dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Revo warna hitam les merah (DPB), setelah berada di dalam areal perkebunan tepatnya di  Blok J1 Divisi III Kebun PT.Pangkatan Indonesia Desa Perkebunan Pangkatan Kec.Pangkatan Kab.Labuhan Batu sekira pukul 16.30 Wib terdakwa bersama dengan Sdr.Pak Indra Tambunan (DPO) berhenti di pinggir parit bekoan lalu terdakwa masuk ke dalam parit bekoan dan mengambil 1 (Satu) buah janjang buah kelapa sawit milik PT.Pangkatan Indonesia kemudian menyerahkannya kepada Sdr.Pak Indra Tambunan (DPO) dan menaikkannya ke atas sepeda motor yang digunakan oleh terdakwa dan Sdr.Pak Indra Tambunan (DPO), selanjutnya terdakwa dan Sdr.Pak Indra Tambunan (DPO) melanjutkan perjalan untuk menjual 1 (Satu) buah janjang buah kelapa sawit tersebut namun pada saat diperjalanan yang masih berjarak 100 (seratus) meter dari parit berkoan saksi Rahotdin Purba yang merupakan petugas keamanan PT.Pangkatan Indonesia memberhentikan terdakwa dan Sdr.Pak Indra Tambunan (DPO), kemudian saksi Rahotdin Purba mengamankan terdakwa sedangkan Sdr.Pak Indra Tambunan (DPO) berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya saksi Rahotdin Purba membawa terdakwa beserta barang bukti berupa  1 (Satu) buah janjang buah kelapa sawit seberat 40 Kg ke kantor PT.Pangkatan Indonesia selanjutnya di serahkan ke Polsek Bilah Hilir untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Letnan Tambunan Als Letnan bersama dengan Sdr.Pak Indra Tambunan (DPO) yang telah mengambil 1 (Satu) buah janjang buah kelapa sawit seberat 40 Kg, adalah tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu PT.Pangkatan Indonesia.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Letnan Tambunan Als Letnan bersama dengan Sdr.Pak Indra Tambunan (DPO) mengakibatkan PT.Pangkatan Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).

 

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya