Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 16.30 WIB Pelapor mendapat informasi dari Saksi yang sedang melaksanakan patroli di wilayah PT Milano dan saat melintas di Divisi II Blok 75 Tahun Tanam 2017 PT Milano Desa Perkebunan Milano Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara melihat seorang perempuan yang sedang mengangkut berondolan buah kelapa sawit yang dimasukkan ke dalam 2 (dua) buah kantong plastik dimana berondolan buah kelapa sawit tersebut diambil dari PT Milano. Kemudian Saksi mengamankan perempuan tersebut yang mengaku bernama MAYANG SARI Alias MAYANG serta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Legenda tanpa plat kendaraan dan 1 (satu) kantong plastik berisi berondolan buah kelapa sawit seberat sekitar 28 (dua puluh delapan) kilogram. Kemudian Pelapor yang telah diberi kuasa oleh Pimpinan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marbau. Atas kejadian tersebut PT Milano mengalami kerugian sebesar Rp.84.000,- (delapan puluh empat ribu rupiah) dan membuat Laporan ke Polsek Marbau. |