Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
40/Pdt.P/2024/PN Rap | WONG SUN AN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.P/2024/PN Rap | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ; Menetapkan Perubahan Data diri pemohon Pada Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1210012005094165 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 1210010310620001 Sesui dengan Petikan dari daftar kelahiran untuk golongan Tionghoa (AKTE Kelahiran) Nomor : 648/1963 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu yaitu: - Nama Pemohon WONG SUN AN di uabah/diperbaiki menjadi SUN AN; - Nama Orang Tua Pemohon JONO SUITO dan HAYATI dirubah/diperbaiki menjadi NJONJON WONG dan NGIN HIONG - Tanggal Lahir 03 Oktober 1962 dirubah/diperbaiki menjadi Tanggal lahir 03 Oktober 1963 Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu mengenai perbaikan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1210012005094165 dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 29 Maret 2023 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 1210010310620001 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 03 Maret 2017 mengenai Nama Orang Tua Pemohon ,Nama Pemohon dan Tahun Kelahiran Pemohon; Membebankan biaya penetapan permohonan ini kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |