Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2024/PN Rap WONG SUN AN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WONG SUN AN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;

Menetapkan Perubahan Data diri pemohon Pada Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1210012005094165 dan Kartu Tanda Penduduk  (KTP) Nomor : 1210010310620001 Sesui dengan Petikan dari daftar kelahiran untuk golongan Tionghoa (AKTE Kelahiran) Nomor : 648/1963 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu yaitu:

- Nama Pemohon WONG SUN AN  di uabah/diperbaiki  menjadi SUN AN;

- Nama Orang Tua Pemohon JONO SUITO dan HAYATI dirubah/diperbaiki menjadi      NJONJON WONG dan NGIN HIONG

- Tanggal Lahir 03 Oktober 1962 dirubah/diperbaiki menjadi Tanggal lahir 03 Oktober     1963

Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu  mengenai perbaikan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1210012005094165 dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 29 Maret 2023 dan Kartu Tanda Penduduk  (KTP) Nomor : 1210010310620001 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 03 Maret 2017 mengenai Nama Orang Tua Pemohon ,Nama Pemohon dan Tahun Kelahiran Pemohon;

Membebankan biaya penetapan permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak